Program Makan Bergizi Gratis
Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Program MBG Setelah Temukan Persoalan SOP dan Keracunan
Ombudsman RI menegaskan komitmennya dalam mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menegaskan komitmennya dalam mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan pengawasan ini dilakukan dalam rangka pencegahan maladministrasi yang nantinya akan menghasilkan sejumlah saran perbaikan bagi pemerintah.
“Ombudsman akan melaksanakan uji petik di 34 titik di tingkat provinsi sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pelaksanaan MBG,” kata Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Menurut Yeka, pengawasan ini diperlukan karena Ombudsman menemukan sejumlah persoalan krusial selama periode Januari hingga April, khususnya terkait transparansi, akuntabilitas, dan kesiapan anggaran.
“Ombudsman melihat program ini (MBG) belum sepenuhnya didukung oleh kebijakan anggaran dan SOP yang memadai,” ujarnya.
Baca juga: Cara SMPN 35 Bandung Cegah Keracunan MBG Terulang usai 342 Siswanya Jadi Korban
Dia juga menyoroti proses verifikasi yayasan dan dapur penyedia makanan MBG. Ombudsman mendorong Kementerian Hukum untuk menyederhanakan proses legalisasi yayasan, terutama yang telah siap dengan infrastruktur dapur, agar program berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.
Dalam aspek kualitas, Ombudsman meminta agar seluruh satuan pelayanan dapur menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara ketat guna mencegah insiden seperti keracunan makanan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala BGN, sejumlah pembenahan telah dilakukan pada dua minggu terakhir.
Baca juga: Kepala BGN Ungkap Bakteri Penyebab Ratusan Siswa di Bogor Keracunan Menu MBG
Yeka menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi, saat ini BGN menargetkan 30.000 Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG), yang terdiri dari 2.000 SPPG bersumber dari APBN dan 28.000 SPPG dari mitra.
Saat ini sebanyak 1.300 SPPG telah beroperasi. Ombudsman juga merekomendasikan penambahan personel verifikasi agar target pemenuhan SPPG dapat tercapai sesuai jadwal.
Menanggapi adanya kejadian luar biasa (KLB) akibat keracunan makanan MBG di beberapa wilayah, Yeka menegaskan korban harus segera mendapatkan penanganan medis dan pemerintah wajib bertanggung jawab.
“Program ini merupakan program pemerintah dan menggunakan APBN. Pemerintah tidak boleh abai terhadap dampak langsung yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI akan terus memantau dan memberikan saran perbaikan terhadap pelaksanaan MBG.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyambut baik pengawasan yang dilakukan Ombudsman.
“Kami terbuka untuk diawasi kapan pun. Kami berharap pengawasan dilakukan secara harian, terutama dalam aspek penggunaan anggaran dan kualitas makanan,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.