Jumat, 8 Agustus 2025

Tak Punya Legalitas, Bappebti Blokir 225 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

Kementerian Perdagangan memblokir 225 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK)

THINKSTOCKPHOTOS
ENTITAS ILEGAL - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 225 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada Januari hingga pekan kedua Mei 2025. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 225 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada Januari hingga pekan kedua Mei 2025.

Pemblokiran dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurut Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, kegiatan PBK ilegal marak ditemukan di media daring seperti situs web, media sosial, aplikasi pesan, dan aplikasi lainnya.

Baca juga: Perdagangan Derivatif Kripto Makin Berkembang, Bappebti: Volume Bisa Naik 5 Kali Lipat

"Upaya pemblokiran ini dilakukan untuk membatasi ruang promosi entitas ilegal dalam rangka perlindungan kepada masyarakat, termasuk investasi berkedok PBK," kata Tirta dikutip dari siaran pers pada Minggu (25/5/2025).

Entitas ilegal di bidang PBK menggunakan media daring untuk melakukan promosi dan penawaran produknya kepada masyarakat.

Lalu, mereka membuat konten-konten yang berkaitan dengan trading dan memperkenalkan perusahaan pialang berjangka dari luar negeri untuk merekrut calon investor baru.

Adapun PBK ini melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa memiliki legalitas.

Tirta mengingatkan setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka dari itu, para entitas ilegal ini diminta agar mengurus perizinan di Bappebti dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bappebti juga banyak menemukan penawaran investasi berkedok PBK yang marak di tengah masyarakat.

Mereka menawarkan investasi berkedok PBK dengan memberikan iming-iming keuntungan tinggi dan menjanjikan pendapatan tetap.

Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti, Matheus Hendro Purnomo, mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan investasi seperti itu.

Ia menjelaskan, PBK merupakan kegiatan usaha yang termasuk high risk high return.

Masyarakat berpotensi mendapatkan keuntungan tinggi, tetapi juga memiliki risiko yang tidak kalah tinggi

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan