Minggu, 17 Agustus 2025

Pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung Bikin Rumah Warga Retak, Juga Keluhkan Infeksi Pernapasan

Aktivitas pembangunan ruas Tol Cimanggis-Cibitung oleh PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT Waskita Karya dikeluhkan warga.

Editor: Choirul Arifin
dok. Waskita Toll Road
Proses konstruksi jalan tol Cimanggis-Cibitung yang dikeluhkan warga. 

Keluhan warga terhadap dampak pembangunan jalan tol CIbitung – Cimanggis direspon oleh pihak CCT dan Waskita yang berjanji akan memenuhi tuntutan warga.

Dihny Puspita Aziz, selaku QHSE Coordinator CCT mengatakan, pihaknya menyadari di setiap proyek pasti akan ada yang terdampak, dan pihaknya memang siap menangani keluhan masyarakat, termasuk soal debu di proyek ini.

“Terkait dengan debu tadi, kita sudah melakukan penyiraman secara rutin dan memang lagi musim kemarau saat ini yang menyebabkan banyak debu,” ujarnya

Namun, pihaknya akan terlebih dulu melalui analisa data di lapangan dan dari kedokteran. “Kita tidak bisa menjustifikasi itu disebabkan oleh debu atau bukan, kita harus berkoordinasi dengan rumah sakit terkait, apakah dampak dari debu atau bukan,” jelasnya

Baca juga: Mulai 29 September 2023, Jalan Tol Makassar Ruas Ujung Pandang Resmi Berlakukan Tarif Baru

Dhiny menegaskan, pihak CCT akan bertanggung jawab jika memang ada keterangan resmi dari dokter Hyperkes (Dokter bersertifikat keselamat Kerja) yang menyebutkan bahwa benar warga yang sakit karena akibat debu proyek tol.

“JIka ada warga terdampak kita bisa konpensasi mereka, tapi dengan catatan bahwa itu (sakit ISPA karena debu) ada statement dari dokter hyperkes,” ujarnya.

Protes soal ganti rugi

Di sisi lain, PT Agung Graha Persada Utama (AGPU) selaku pemilik tanah mengeluhkan soal besaran ganti rugi yang diberikan terhadap pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol tersebut

Kuasa hukum AGPU, Roy Michael menilai, eksekusi lahan seluas 6.000 meter untuk Pembangunan jalan Tol Cimanggis – Cibitung juga mengabaikan prinsip keadilan soal ganti rugi.

Menurutnya, nilai yang diberikan sangat jauh dengan nilai tanah di sekitarnya padahal tanah yang dibebaskan adalah tanah matang yang siap dipasarkan oleh PT Agung Graha Persada Utama.

“Jadi, nilai ganti rugi memang sangat timpang sekali dan kami mempertanyakan hal tersebut,” ujarnya di Bekasi, Senin, 26 September 2023.

Apalagi, kata dia, upaya mediasi yang seharusnya dilakukan sebelum eksekusi harus dilakukan setelah eksekusi.

Mediasi pun dianggap gagal lantaran persidangan hanya dihadiri satu orang staff legal. Untuk itu, client-nya terpaksa harus menempuh proses persidangan selanjutnya.

“Ini menunjukkan tidak ada niatan mediasi yang serius dari Pemerintah,” imbuh Roy Michael.

Diungkapkan Roy, selama ini apabila ganti rugi pengadaan tanah dijalankan sesuai dengan aturan yang ada pada Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 yang disempurnakan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 Tahun 2020 maka pihaknya tidak akan melakukan perlawanan hukum.

Sementara pembebasan tidak mengikuti aturan yang ada makan PT Agung Graha Persada Utama (AGPU) selaku pemilik tanah terus melakukan upaya hukum terkait eksekusi lahan miliknya oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi, Jawa Barat walaupun tanah tersebut sudah di eksekusi pemerintah.

Sumber: 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan