Rabu, 29 Oktober 2025

Dua Lagi Lembaga Dana Pensiun Dilaporkan ke Kejagung, 4 Dapen Rugikan Negara Rp 300 Miliar

Kementerian BUMN akan kembali melaporkan dua lembaga dana pensiun BUMN ke Kejaksaan Agung karena dugaan salah kelola.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri BUMN Erick Thohir akan melaporkan lagi dua dana pensiun BUMN ke Kejaksaan Agung. Tribunnews/Jeprima 

OJK Awasi 12 Dana Pensiun

Berdasar catatan, saat ini sebanyak 12 dana pensiun saat ini masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mirisnya lagi, mayoritas dana pensiun justru terjadi pada Badan USaha Milik Negara bidang finansial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkap, sebanyak tujuh BUMN pengelolaan dana pensiunnya bermasalah.

"Dari 12 itu, 7 dimiliki, sebagai pendirinya adalah BUMN," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, ditulis Jumat (3/11/2023).

Ogi Prastomiyono menjabarkan, dari jumlah tersebut 2 dana pansiun merupakan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).

Sementara, 10 dana pensiun merupakan dana pensiun pemberi kerja (DPPK).

"Dari 12 itu, 7 dimiliki, sebagai pendirinya adalah BUMN," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, ditulis Jumat (3/11/2023).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono (dok. Kompas)

Ia menjelaskan, terdapat keterkaitan antara perusahaan asuransi bermasalah dengan dana pensiun bermasalah.

Ogi bilang keterkaitan tersebut ada pada kepemilikan dan kepengurusan perusahaan.

"Itu harus diselesaikan secara bersama-sama antara asuransinya dan dana pensiunnya," imbuh dia.

Dijelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke BUMN untuk meminta hasil kajian program restrukturisasi dana pensiun BUMN beserta dengan langkah penyehatannya.

Sebelumnya, OJK mendorong 12 dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus untuk segera menyelesaikan masalahnya.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menjelaskan, penyelesaian tersebut terutama harus segera dilakukan kepada dana pensiun yang sudah memiliki usia anggota menjelang penisun dan membutuhkan pembayaran.

Namun di sisi lain, dana pensiun tersebut biasanya tidak lagi memiliki anggota pegawai yang masih berusia muda.

Sumber: Kontan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved