Dua Lagi Lembaga Dana Pensiun Dilaporkan ke Kejagung, 4 Dapen Rugikan Negara Rp 300 Miliar
Kementerian BUMN akan kembali melaporkan dua lembaga dana pensiun BUMN ke Kejaksaan Agung karena dugaan salah kelola.
"Nah kalau yang baru sudah tidak ada memang susah. Ini kan sudah dijanjikan kepada pegawai yang mau pensiun.
Memang perusahaan harus duduk bersama pegawai sama pegawai yang mau pensiun atau bahkan yang sudah pensiun. Bagaimana? Asetnya tidak cukup," kata dia saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Sementara itu, opsi untuk melakukan pembubaran dana pensiun tidak dapat dilakukan begitu saja. Hal tersebut masih perlu mempertimbangkan nasib anggota dapen yang telah pensiun.
"Nah ini memang kompleks masalahnya, harus diurai," imbuh dia.
Dapen Kategori III
Pengamat industri dana pensiun Suheri menekankan, pengelola Dapen berkewajiban membayar manfaat pensiun kepada para peserta dengan sumber dana untuk membayar tersebut didapatkan dari iuran dan hasil investasi.
“Kalau total perhitungan aktuaria dari perbandingan dengan kewajiban atau liabilitas ini tidak sama jumlahnya atau kurang dari 100 persen maka dikatakan bahwa dana pensiun itu kurang sehat,” ujarnya dikutip Kontan, Selasa (5/12/2023).
Suheri menjelaskan, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Dapen yang masuk dalam pengawasan khusus ini, merupakan Dapen yang berada pada kategori 3. Menurutnya, Dapen dalam kategori ini jika ditutup maka pembayaran kewajiban tidak terpenuhi.
“Pemantauan khusus itu berarti tingkatnya sudah rendah banget sudah kategori 3. Artinya ini bahaya, seandainya mau dibubarkan tetap tidak terpenuhi kebutuhannya, sehingga ini perlu pemantauan khusus supaya dia bisa sehat kembali,” jelasnya.
Menurut Suheri yang juga mantan Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), agar perusahaan dana pensiun kembali sehat, di investasinya atau pendirinya harus memberikan suntikan dalam bentuk top up iuran tambahan.
“Seandainya iuran tambahan dikasih pendiri, tapi kenapa hasil investasinya rendah, di sinilah timbul kekhawatiran ini keselahannya apa, apakah investasinya masuk ketempat-tempat yang tidak tepat melalui instrumen yang tidak menghasilkan dengan baik,” terangnya.
Suheri menuturkan, yang perlu dicermati lagi kualitas aset investasi, apakah sudah melewati kajian yang proper dan sudah menghasilkan semua, atau ada aset-aset yang tidak bisa diinvestasikan.
Dia bilang, bisa saja kajiannya sudah proper, analisanya sudah benar pada saat itu keputusannya tepat, jadi hasilnya tinggi. Tetapi dengan perubahan situasi ekonomi, perubahan domestik, lalu perubahan bisnis dan seterusnya bisa saja instrumen tersebut menjadi tidak baik.
“Sehingga itu bisa nyangkut, misalnya di-suspend, di hold dan akhirnya duitnya nyangkut bahkan tidak ada hasilnya. Timbul pertanyaan apakah disitu ada korupsi atau tidak? belum tentu, kan dulu analisanya benar tapi karena situasi berubah namanya bisnis ada risiko,” tuturnya.
Suheri nambahkan, jika analisa yang dilakukan tidak tepat mengapa hal itu bisa terjadi, adakah indikasi kesengajaan atau karena tata kelola yang tidak benar.
“Mungkin yang masuk ke Kejagung itu barangkali yang kualitasnya jelek begitu dicek prosesnya gak bener, apakah itu proses kesengajaan oknum atau tidak mengikuti ketentuan,” tandasnya.
Laporan reporter Arif Ferdianto/Bambang Ismoyo/Agustinus Rangga Respati | Sebagian artikel ini dikutip dari Kompas dan Kontan
Sumber: Kontan
| Pesan Erick Thohir Jelang Timnas Indonesia Hadapi Laga Hidup Mati ke Piala Dunia 2026 |
|
|---|
| Alasan Lita Gading & Syamsul Jahidin Gugat Soal Dana Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR |
|
|---|
| Komentar Erick Thohir setelah Timnas Indonesia Digasak Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 |
|
|---|
| Doa Prabowo untuk Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Semoga Berhasil, Beri Kami Kabar Baik Malam Ini |
|
|---|
| Kata Menpora Erick Soal Aksi Rizki Juniansyah yang Cetak Rekor Dunia Angkat Besi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.