Pengusaha Ngeluh Pembatasan Operasional Angkutan Barang Saat Libur Panjang Diterapkan Mendadak
Kalau direstriksi secara tiba-tiba seperti ini, efeknya dari sisi biaya akan sangat tinggi bagi pelaku usaha.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menyampaikan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidal flow (contra flow)," jelas Hendro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/2).
"Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar," lanjutnya.
Selain itu, terdapat pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Adapun waktu pengaturan lalu lintas jalan diberlakukan mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 1 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
Donald Trump Turunkan Tarif Impor Bagi RI Jadi 19 Persen, Ini Respons Pengusaha Indonesia |
![]() |
---|
Kinerja Angkutan Ritel KAI Naik 16 Persen di Semester I 2025 |
![]() |
---|
Pengusaha Akui Tingkat Pendidikan Pekerja Indonesia Rendah, Tawarkan Solusi Ini |
![]() |
---|
Apindo Tekankan Pentingnya Regulasi Global yang Adaptif untuk Lindungi Pekerja Platform |
![]() |
---|
Update Jadwal Terbaru KRL Commuter Line Jogja-Solo Akhir Pekan Ini, 28 dan 29 Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.