Senin, 6 Oktober 2025

Kementerian ESDM dan Kemenperin Kaji Aturan Harga Gas Murah untuk Industri

Penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT) diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2022.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
HO
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perindustrian sedang mengevaluasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu untuk sejumlah sektor industri. 

"Sumbernya kan kita belum banyak. Kalau sampai tahun 2030 mungkin kita sudah cukup banyak. Tapi kan kita saat ini jumlahnya terbatas."

Kemenperin mendorong perluasan program HGBT diberikan ke semua sektor industri untuk meningkatkan daya saing produk industri nasional.

Tujuh sektor penerima program HGBT saat ini merupakan strategi awal.

Disebutkan, semua sektor industri membutuhkan gas sebagai bahan baku. Menurutnya, semua harus mendapatkan hak yang sama terhadap harga gas untuk produksi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved