Kementerian ESDM dan Kemenperin Kaji Aturan Harga Gas Murah untuk Industri
Penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT) diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2022.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Choirul Arifin
HO
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perindustrian sedang mengevaluasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu untuk sejumlah sektor industri.
"Sumbernya kan kita belum banyak. Kalau sampai tahun 2030 mungkin kita sudah cukup banyak. Tapi kan kita saat ini jumlahnya terbatas."
Kemenperin mendorong perluasan program HGBT diberikan ke semua sektor industri untuk meningkatkan daya saing produk industri nasional.
Tujuh sektor penerima program HGBT saat ini merupakan strategi awal.
Disebutkan, semua sektor industri membutuhkan gas sebagai bahan baku. Menurutnya, semua harus mendapatkan hak yang sama terhadap harga gas untuk produksi.
Baca Juga
Ketahanan Energi Nasional Ikut Ditentukan Kepastian Pasokan Gas Bumi |
![]() |
---|
Menperin Agus Gumiwang Pastikan Program HGBT Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Pasokan Gas Terus Membaik, PGN Klaim Industri Kembali Beroperasi |
![]() |
---|
Imbas Pengetatan HGBT, Serikat Pekerja Ungkap Sudah Ada 700 Karyawan Dirumahkan |
![]() |
---|
Pengusaha Khawatir Pasokan Gas Industri Tersendat: Memberatkan, Bisnis Makin Suram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.