Minggu, 31 Mei 2026

Lembaga Perbankan Diminta Perkuat Perlindungan Data Pribadi Nasabah

Satu di antara persoalan substansi dalam UU Data Pribadi di Indonesia, minimnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya data pribadi.

Tayang:
istimewa
Deni Daruri. 

Ketiga, lanjut Deni, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (LPDP).

Dalam hal implementasi dan pengawasan UU PDP di sektor perbankan. Bank umum harus mengikuti pedoman dan aturan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait serta melaporkan kinerja dan perkembangan mereka dalam menerapkan UU PDP.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved