Minggu, 24 Agustus 2025

Soal Cara Bedakan Jastip dan Oleh-oleh Pasca Aturan Impor Baru, Mendag: Urusan Bea Cukai

Bea Cukai resmi memberlakukan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, berlaku mulai 10 Maret 2024.

HO
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," sambungnya.

Berikut jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negeri:

1. Alas kaki = 2 pasang per penumpang

2. Tas = 2 pieces per penumpang

3. Barang tekstil jadi lainnya = 5 pieces per penumpang

4. Elektronik = 5 unit dengan total maksimal free on board (FOB) 1.500 dolar Amerika Serikat per penumpang

5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet = 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan