Soal Cara Bedakan Jastip dan Oleh-oleh Pasca Aturan Impor Baru, Mendag: Urusan Bea Cukai
Bea Cukai resmi memberlakukan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, berlaku mulai 10 Maret 2024.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," sambungnya.
Berikut jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negeri:
1. Alas kaki = 2 pasang per penumpang
2. Tas = 2 pieces per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya = 5 pieces per penumpang
4. Elektronik = 5 unit dengan total maksimal free on board (FOB) 1.500 dolar Amerika Serikat per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet = 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun
Berita Terkait
Baca Juga
Bea Cukai Amankan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp3,9 Triliun, Rokok Mendominasi |
![]() |
---|
Perkuat Daya Saing, APJP Gandeng Bea Cukai Dorong Ekspansi Jalur Prioritas dan Efisiensi Logistik |
![]() |
---|
Aturan Baru Trump, Migran Bisa Dideportasi Hanya dalam 6 Jam, Negara Tujuan Tidak Dijamin Aman |
![]() |
---|
Klarifikasi Bea Cukai tentang Sosok T Viral Ngaku Pelayaran, Bukan Pegawainya |
![]() |
---|
Dirjen Bea Cukai Respons Usulan Moratorium Tarif CHT: Akan Dikaji Lintas Sektor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.