Dirjen Bea Cukai Respons Usulan Moratorium Tarif CHT: Akan Dikaji Lintas Sektor
Pemerintah respons usulan moratorium cukai rokok, pertimbangkan dampak ekonomi, tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai merespons usulan moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budi Utama menyatakan bahwa penentuan tarif cukai akan mempertimbangkan berbagai aspek lintas sektor.
“Terkait usulan (moratorium cukai) tersebut akan dilihat dari pengendalian konsumsi hasil tembakau, industri dan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan capaian negara, dan peredaran rokok ilegal yang setiap saat dilakukan pencegahan,” ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Rabu (9/7/2025).
Pernyataan ini merupakan respons atas desakan dari pelaku industri dan berbagai kalangan yang meminta pemerintah tidak menaikkan tarif CHT hingga tiga tahun ke depan.
Kekhawatiran utamanya adalah kenaikan tarif yang terlalu agresif dapat menekan industri, meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), serta meningkatkan pergeseran konsumsi ke produk ilegal yang semakin masif.
Djaka mengatakan, keputusan terkait tarif CHT tak hanya menjadi kewenangan Bea Cukai, tapi juga hasil koordinasi lintas direktorat.
“Dalam rumusan kebijakan cukai, Bea Cukai tidak berdiri sendiri tapi berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal,” jelasnya.
Baca juga: Gunakan Kapal Cepat, Penyelundupan 2.500 Karton Rokok Ilegal di Pulau Perdamaran Kepri Digagalkan
Terpisah, akademisi sekaligus sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), AB Widyanta menyebut perumusan kebijakan cukai tembakau penting untuk menggunakan pendekatan multisektoral agar ada takaran seimbang dari berbagai dimensi.
“Ada perkebunan, ada pertanian, ada perindustrian, ada perdagangan. Libatkan mereka untuk mengkalkulasi secara legal, tentang apa-apa yang termasuk dalam kenaikan cukai itu, sekaligus juga menakar dimensi-dimensi berbagai sektor tadi secara berimbang,” ujarnya.
Menurutnya, jika ada satu perspektif yang mendominasi perumusan kebijakan CHT, akan berisiko mengabaikan realitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor ini.
Ia pun meminta Dirjen Bea Cukai yang baru dapat mengelola isu ini secara menyeluruh dan berimbang.
“Harus ada proteksi pilihan terhadap para petani tembakau dan buruh-buruhnya di pabrik industri tembakau. Itu yang mesti dipertimbangkan, diperhitungkan dengan matang dan dikelola dengan multi-sektoralitas,” tegas Widyanta.
Baca juga: Penyelundupan 51 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand di Perairan Riau Digagalkan
Sementara dari kalangan buruh, Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menunda kenaikan cukai paling tidak untuk tiga tahun ke depan.
Alasannya karena kondisi ekonomi yang sedang tidak baik, ditambah melemahnya daya beli masyarakat.
“Karena mengingat daya beli masyarakat juga turun, jadi kami justru ingin meminta kepada Presiden untuk menunda kenaikan cukai paling tidak tiga tahun ke depan. Karena kan kita melihat kondisi ekonomi juga tidak baik-baik saja,” kata Waljid.
Berdasarkan data Kemenkeu, hingga Mei 2025, penerimaan cukai mencapai Rp17,1 triliun. Total penerimaan dari kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp122,9 triliun atau 40,7 persen dari target APBN.
Anggota Komisi XI DPR: Peredaran Rokok Ilegal Ganggu Penerimaan Negara, Harus Ditindak! |
![]() |
---|
DPR Ingatkan Satgas Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal tidak Mematikan Industri Hasil Tembakau |
![]() |
---|
Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Jatim, Bea Cukai Terapkan Tindakan Tegas dan Pendekatan Humanis |
![]() |
---|
Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Melonjak 38 Persen |
![]() |
---|
Bea Cukai Amankan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp3,9 Triliun, Rokok Mendominasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.