Kemendag Segera Bayar Utang Rafaksi Migor ke Pengusaha: Pokoknya Sesegera Mungkin
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa pembayaran utang rafaksi minyak goreng (migor) kepada pengusaha sedang berproses.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Hendra Gunawan
Perwakilan dari BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.
Adapun sesuai yang disampaikan Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, telah diverifikasi jumlahnya sekitar Rp 474 Miliar. Pelaku usaha terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional.
Soal penyelesaian pembayaran, Menko Luhut mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran ini berkaitan erat dengan nasib pedagang sehingga perlu segera diselesaikan.
"Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini kan harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka kan juga modalnya terbatas," ucap Menko Luhut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.