Kecelakaan Maut di Subang
Kemenhub Harus Jatuhkan Sanksi Tegas ke Operator Bus Pariwisata di Kasus Kecelakaan Subang
Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan otobus yang tidak memiliki izin operasi.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
Lalu, dalam pasal 308 dijelaskan bahwa kendaraan yang tidak Punya Izin Angkutan Penumpang Dalam/Luar Trayek dapat dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).
Untuk sopir yang menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah).
Baca juga: Selain Operasi Wajah dari Model Discovery Jadi Jetbus 3, Bus Maut Subang Juga Diubah ke High Decker
Sigit juga meminta pemilik bus Trans Putra Fajar memberikan ganti rugi kepada para korban sesuai aturan. Berdasarkan pasal Pasal 192 UU LLAJ, Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan Penumpang.
Sigit juga meminta Kemenhub lebih ketat mengawasi kelaikan bus-bus yang beroperasi untuk menghindari kecelakaan fatal yang berujung pada korban jiwa.
Banyaknya kejadian menunjukkan Pemerintah dan aparat lemah dalam kepentingan angkutan umum serta tidak tegas terhadap pelaku pelanggaran.
"Semestinya, yang menyangkut kepentingan masyarakat langsung, pemerintah harus bisa memberikan pengawasan yang ketat dan memberikan sanksi yang sangat tegas jika jelas-jelas melanggar. Jangan sampai nyawa masyarakat jadi taruhannya,” kata Sigit
Kementerian Perhubungan
bus pariwisata
kecelakaan bus pariwisata di Subang
izin operasi
Perusahaan Otobus (PO)
Kecelakaan Maut di Subang
Gibran: Study Tour Jangan Dilarang Tapi Pengetatan Armada Transportasinya yang Difokuskan |
---|
Kementerian PPPA: Kecelakaan Maut di Ciater Tak Boleh Jadi Alasan Pelarangan Study Tour Bagi Siswa |
---|
Dedi Mulyadi Minta Kecelakaan Bus di Subang Diusut Tuntas: Jangan Hanya Sopir yang Tanggung Jawab |
---|
Muncul Donasi Palsu Korban Kecelakaan Maut Subang, Ngaku Paman Mahesya, Donasi Terkumpul Rp 11 Juta |
---|
Pemerintah Diminta Tegas ke Pengusaha Otobus dan Tak Batasi Kegiatan Study Tour |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.