Ormas Keagamaan Ingin Punya Izin Tambang Tetap Urus Hal Teknis di Kementerian ESDM
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, alokasi izin tambang diberikan kepada ormas keagaman yang berasal dari enam agama yang diakui oleh negara.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Terlebih kata Siti, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan agar negara memberikan ruang produktivitas kepada masyarakatnya.
Pemberian izin ini, kata Siti, merupakan bentuk pemberian produktivitas kepada masyarakat melalui ormas.
"Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apa pun salurannya harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya nanti, petugas-petugas yang di bawah banget, yang miskin itu juga harusnya dipikirkan, karena produktif itu kan hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara," sebutnya.
Siti menjelaskan, sejauh ini ada sejumlah masyarakat yang mengajukan pemberdayaan hutan sosial.
Pengajuan datang dari berbagai kelompok agama. Namun, ia tidak memerinci lebih jauh siapa saja organisasi-organisasi masyarakat tersebut.
Pasokan Gas di Jawa Barat dan Sumatera Mulai Stabil Usai Gangguan Distribusi |
![]() |
---|
Ketua DPR Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang Raja Ampat |
![]() |
---|
Eks Direktur Kementerian ESDM Sunindyo Klaim Tak Terima Suap Rp1 M Terkait Tambang di Bengkulu |
![]() |
---|
Produksi Migas Nasional Lampaui Target APBN, Partai Golkar Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Kementerian ESDM Klaim Produksi Minyak dan Gas Bumi pada Semester I 2025 Lampaui Target APBN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.