Rabu, 3 September 2025

Ormas Keagamaan Ingin Punya Izin Tambang Tetap Urus Hal Teknis di Kementerian ESDM

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, alokasi izin tambang diberikan kepada ormas keagaman yang berasal dari enam agama yang diakui oleh negara.

Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Istana Negara, Jakarta, Senin (31/7/2023). 

Terlebih kata Siti, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan agar negara memberikan ruang produktivitas kepada masyarakatnya.

Pemberian izin ini, kata Siti, merupakan bentuk pemberian produktivitas kepada masyarakat melalui ormas.

"Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apa pun salurannya harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya nanti, petugas-petugas yang di bawah banget, yang miskin itu juga harusnya dipikirkan, karena produktif itu kan hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara," sebutnya.

Siti menjelaskan, sejauh ini ada sejumlah masyarakat yang mengajukan pemberdayaan hutan sosial.

Pengajuan datang dari berbagai kelompok agama. Namun, ia tidak memerinci lebih jauh siapa saja organisasi-organisasi masyarakat tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan