Selasa, 30 September 2025

Kementerian ESDM Diminta Usut Dugaan Tambang Ilegal di Maluku Utara

Kementerian ESDM diminta menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran izin tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Tribunnews.com/Handout
DUGAAN TAMBANG ILEGAL – Mahasiswa dari BEM Dewan Keadilan Jakarta berunjuk rasa di depan kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Mereka mendesak ESDM menindaklanjuti laporan masyarakat soal aktivitas tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara, yang diduga tak sesuai prosedur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Desakan agar pemerintah mengusut dugaan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali mencuat. Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Dewan Keadilan Jakarta (BEM DKJ) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang yang dinilai tak sesuai prosedur.

Koordinator Lapangan BEM DKJ, Dwi Apriyanto, menyatakan pihaknya menerima informasi dan dokumen dari warga yang menyebutkan adanya aktivitas pertambangan tanpa kelengkapan izin resmi. Ia menyebut, masyarakat sekitar merasa dirugikan, baik dari sisi lingkungan maupun dampak sosial.

“Kami menuntut kepada pihak berwenang, khususnya Polri, Kejaksaan, dan Kementerian ESDM, agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap aktivitas perusahaan tersebut,” ujar Dwi Apriyanto dalam keterangan persnya, dikutip Minggu (3/8/2025).

Sebagai bentuk keseriusan, BEM DKJ juga telah menyampaikan aspirasi tersebut secara langsung ke kantor Kementerian ESDM di Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025. Mereka meminta agar seluruh aktivitas perusahaan yang dilaporkan dihentikan sementara hingga status hukum dan perizinannya dinyatakan sah.

Salah satu perusahaan yang disebut dalam laporan adalah PT Wana Kencana Mineral (WKM). Perusahaan ini diduga telah beroperasi tanpa izin sah, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan warga sekitar. Dwi juga menegaskan agar aparat menindak tegas oknum pejabat atau aparat yang diduga melindungi praktik tersebut.

Baca juga: Anak Buah Bahlil Buka Suara Soal Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara

Dugaan pelanggaran itu sebelumnya juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh Direktur Eksekutif Aliansi Penyelamat Indonesia (API), Riyanda Barmawi. Menurutnya, data dan dokumen pendukung telah diserahkan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami sudah serahkan dokumen dan data pendukung. Harus ada investigasi serius,” kata Riyanda, Selasa (29/7/2025).

Dikutip dari WartaKotalive.com, perusahaan yang bersangkutan tengah menggugat proses penetapan tiga tersangka dari pihaknya melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu diajukan kuasa hukum perusahaan yang menganggap proses penyidikan tidak prosedural.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari PT WKM terkait laporan dan desakan tersebut. Sementara itu, proses hukum terhadap kasus ini tengah ditangani penyidik Bareskrim Polri berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang telah diterima pelapor.
 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved