Selasa, 30 September 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Anggota Komisi V DPR: Perpres Percepatan Pembangunan IKN Tidak Menjawab Permasalahan

Di wilayah IKN terdapat ribuan warga masyarakat adat yang bermukim, sudah membangun kehidupan bertahun-tahun dan turun-menurun.

AFP/STRINGER
Pemandangan dari udara ini menunjukkan Istana Kepresidenan Indonesia yang baru (tengah) di masa depan ibu kota Nusantara, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 11 Juli 2024. - Kota baru ini rencananya akan mulai beroperasi sebagai pusat politik baru negara ini. center pada 17 Agustus 2024 saat HUT RI ke-79 di calon ibu kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 11 Juli 2024. (Photo by STRINGER / AFP) 

Pada Pasal 18 sampai dengan 20 PP di atas disebutkan bahwa investor hanya dapat memiliki Hak Atas Tanah (HAT), yaitu hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Pada aturan yang baru, yaitu Perpres No. 75 Tahun 2024, OIKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah kepada investor yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2), yaitu dengan HGU hingga 190 tahun, serta HGB dan hak pakai hingga 160 tahun, yang semuanya sudah sesuai dengan UU perubahan tentang IKN No. 21 Tahun 2023.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved