Pemindahan Ibu Kota Negara
Anggota Komisi V DPR: Perpres Percepatan Pembangunan IKN Tidak Menjawab Permasalahan
Di wilayah IKN terdapat ribuan warga masyarakat adat yang bermukim, sudah membangun kehidupan bertahun-tahun dan turun-menurun.
Pada Pasal 18 sampai dengan 20 PP di atas disebutkan bahwa investor hanya dapat memiliki Hak Atas Tanah (HAT), yaitu hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Pada aturan yang baru, yaitu Perpres No. 75 Tahun 2024, OIKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah kepada investor yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2), yaitu dengan HGU hingga 190 tahun, serta HGB dan hak pakai hingga 160 tahun, yang semuanya sudah sesuai dengan UU perubahan tentang IKN No. 21 Tahun 2023.
Pemindahan Ibu Kota Negara
Kebut IKN Jadi Ibu Kota Politik, Pembangunan Gedung Legislatif-Yudikatif Akan Ditender |
---|
OIKN Minta Suntikan Anggaran Negara Jadi Rp 21,18 T Buat Bangun Kawasan DPR-Yudikatif di IKN |
---|
Rumah Makan Padang Sederhana Bakal Buka di IKN, Pembangunan Direncanakan Mulai Kuartal IV 2025 |
---|
Setelah 2026, Kementerian PU Setop Bangun Proyek Baru di IKN Nusantara, Siapa Pelanjutnya? |
---|
Menkeu Sri Mulyani Ungkap Anggaran IKN Tahun 2026 Rp 6,3 Triliun |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.