Baketrans Bahas Standar Perlengkapan Jalan dengan Jalur Kereta Api di Perlintasan Sebidang
Di 2024 Badan Kebijakan Transportasi membuat Rancangan Peraturan tentang Standar Perlengkapan Jalan Antara Ruas Jalan dengan Jalur Kereta Api.
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Pihaknya juga penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan, pemasangan spanduk peringatan di perlintasan rawan di seluruh wilayah Daop dan Divre, dan penertiban bangunan liar di lingkungan ROW untuk mendukung keselamatan perjalanan KA.
FGD ini juga dihadiri Analis Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sesditjen Binamarga PUPR, Perencana Ahli Madya Koordinator Transportasi Darat dan Perkeretaapian Bappenas, Kepala Bagian Hukum, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat DItjen KA Kemenhub, serta investigator KNKT.
Cerita Horor Penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang Anjlok di Subang: Setelah Lewat Cirebon Berguncang |
![]() |
---|
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, Jalur Cikampek–Cirebon Lumpuh Sementara |
![]() |
---|
Tak Lagi Adu Dengkul, Kereta Api Pasundan Kini Pakai Kereta Ekonomi New Generation Modifikasi |
![]() |
---|
Kereta Api Kelas Bisnis Resmi Pensiun di Pulau Jawa, Ini Sejarah hingga Penerusnya |
![]() |
---|
4 Kereta Api Tambahan yang Beroperasi selama Agustus 2025, Ada Argo Anjasmoro hingga Batavia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.