Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Lengkap Beserta Syarat dan Prosedur Pengurusannya
Simak cara hitung biaya, syarat, dan prosedur mengurus balik nama sertifikat tanah warisan periode 2024
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM – Simak informasi seputar balik nama sertifikat tanah, mulai dari cara hitung biaya, syarat, dan prosedur pengurusannya.
Proses balik nama sertifikat tanah merupakan langkah penting yang harus dilakukan untuk mengalihkan kepemilikan secara resmi.
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan di masing-masing wilayah ditetapkan dengan tarif yang berbeda.
Perbedaan ini terjadi lantaran tarif dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan serta luas tanah.
Berikut rumus tarif balik nama sertifikat tanah warisan, dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Rumus tarif balik nama sertifikat tanah warisan:
Nilai tanah per meter persegi x luas tanah (meter persegi) : 1000 + biaya pendaftaran
Contoh :
Sebidang tanah warisan memiliki luas 500 meter persegi di kota X. Nilai tanah per meter persegi di wilayah ini sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi.
Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah warisan tersebut sebesar:
Rp 2.500.000 x 500 : 1000 = Rp 1.250.000.
Baca juga: Ini Cara Proses Balik Nama PBB Saat Jual Beli Rumah dan Bangunan
Berdasarkan perhitungan tersebut, pemohon perlu mengeluarkan biaya balik nama sebesar Rp 1,25 juta ditambah biaya pendaftaran.
Sebagai catatan, jika nilai tanah warisan kurang dari Rp 300 juta maka tidak dikenakan Bea Perolehan Hak Altas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Adapun tarif BPHTB ditetapkan dengan Peraturan Daerah setempat.
Syarat Balik Nama Tanah Warisan
Sesuai Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mengajukan peralihan hak karena pewarisan perlu menyerahkan sejumlah dokumen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.