Jumat, 22 Agustus 2025

PP 28/2024 Tuai Kritik Pelaku Usaha, Wamenkum: Bisa Dibatalkan Jika Tanpa Partisipasi Publik

Eddy juga menyoroti salah satu titik lemah dalam regulasi ini, yakni definisi "satuan pendidikan" yang dianggap terlalu luas dan multitafsir, dalam pa

Penulis: Hasanudin Aco
Dok. Ardito Ramadhan/Kompas.com
PP EKESEHATAN - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/9/2022). Terkini, Eddy Hiariej memberikan tanggapan atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang turut mengatur industri hasil tembakau. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan kembali menuai kritik tajam dari para pelaku usaha. Aturan yang mengatur secara ketat peredaran produk tembakau dan rokok elektronik ini dinilai memberatkan, bahkan dianggap berpotensi mematikan industri hasil tembakau di Indonesia.

Salah satu pasal yang paling disorot adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan ini dinilai sulit diterapkan, terutama di kota besar seperti Jakarta, di mana toko kelontong dan warung penjual rokok tersebar di dekat fasilitas umum.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, atau akrab disapa Eddy Hiariej, menanggapi pro kontra yang berkembang.

Ia menegaskan, jika terbukti PP tersebut disusun tanpa partisipasi publik yang bermakna, maka secara hukum peraturan itu bisa dibatalkan.

"Kalau misalnya terbukti PP dibuat tanpa ada partisipasi. Ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi. Cacat. Itu kita belum bicara substansi loh," kata Eddy dikutip pada Sabtu (26/4/2025).

Definisi "Satuan Pendidikan" Dinilai Terlalu Luas

Eddy juga menyoroti salah satu titik lemah dalam regulasi ini, yakni definisi "satuan pendidikan" yang dianggap terlalu luas dan multitafsir, dalam pasal yang mengatur pelarangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam jarak 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Baca juga: Tanggapi Kasus Kekerasan Seksual oleh Tenaga Kesehatan Menkes : Yang baik Tertutupi Ulah Oknum

Menurut Eddy, penerapan aturan ini harus dilakukan secara hati-hati.

"Memang satuan pendidikan itu banyak sekali, formal maupun informal. Saya kira memang harus berhati-hati," kata Eddy.

Ia pun mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materiil maupun formil. 

Eddy menjelaskan bahwa secara substansi, PP bisa dibatalkan jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pelaku Usaha: Minim Partisipasi, Sulit Diterapkan

Kritik terhadap PP 28/2024 tentang Kesehatan yang baru ini juga datang dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo). 

Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, mengaku pihaknya diminta memberikan masukan dalam penyusunan PP Kesehatan. Namun, tidak ada satu pun masukan mereka yang diakomodasi.

"Minim sekali partisipasi pengusaha. Memang kami diminta masukan tapi kita ga tahu masukan mana yang masuk dalam PP itu," kata Benny.

Baca juga: Kemenkes Tegaskan Standarisasi Kemasan Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Ia menyebut implementasi aturan ini di lapangan sangat sulit, terutama di wilayah perkotaan yang padat.

“Kami khawatir pasal tersebut akan sulit diberlakukan,” katanya.

Aprindo: Siap Tempuh Jalur Hukum

Halaman
12

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan