Selasa, 26 Agustus 2025

Menko Zulhas Bakal Koordinasi dengan Kemendag Agar Impor Susu Diperketat

Zulkifli Hasan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar impor susu bisa diperketat. 

Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan 

Alasan IPS Menolak

Salah satu pelopor susu di Desa Sruni, Kecamatan Musuk, bernama Sugianto juga mengatakan suplai susu ke IPS mendadak dibatasi.

Adanya pembatasan itu membuatnya harus membuang kebanyakan susu dari peternak yang sudah dibelinya.

Menurut Sugianto, sekurang-kurangnya sudah ada 33 ton susu segar yang dibuang begitu saja dalam dua minggu terakhir.

"Saya enggak bisa kan nolak peternak, kasihan. Jadi, tetap kami ambil. Jadinya, saya rugi sampai Rp 1,5 miliar. Kami beli dari petani Rp7,3 ribu per liter kalau seperti ini, ya gak kuat kami," katanya.

Dia mengatakan IPS menolak susu dengan alasan bahwa ada perbaikan mesin pengolahan susu.

Akan tetapi, dalih itu tak bisa diterima peternak yang menuding pemerintah telah membuka keran impor susu.

"Kami berharap impornya ditutup, kebutuhan susu nasional pun kami sudah siap, siap menyuplai walaupun kurang," katanya.

Mentan Perintahkan Industri Serap Susu Lokal

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan industri pengolahan susu wajib menyerap susu hasil dari peternak sapi perah dan pengepul susu lokal.

Amran mengungkapkan regulasi ini telah disepakati oleh berbagai pihak yang terlibat.

Pasca kesepakatan ini, Amran menuturkan pihaknya akan mensosialisasikan regulasi baru ini ke dinas peternakan di seluruh daerah di Indonesia.

"Pertama, kami sudah pertemukan industri, peternak, dan pengepul. Ketiganya sudah sepakat damai dan seterusnya."

"Kemudian kami mengubah regulasi seluruh industri wajib menyerap susu petani, itu kami langsung sudah sepakati, tanda tangan, dan mengirim surat ke dinas-dinas peternakan provinsi dan kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta pada Senin (11/11/2024).

Tak cuma itu, Amran menuturkan regulasi baru ini membuat adanya perubahan terkait peraturan presiden (Perpres) yang dimana sudah disetujui oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan