Menteri Hukum Canangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri
DJKI telah menerbitkan 44 sertifikat indikasi geografis terdaftar sepanjang tahun 2024.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025, serta menutup Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024.
Pencanangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Supratman berujar, hal tersebut sebagai langkah strategis menuju 2025.
"Kami Kemenkum, dengan bangga mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025. Hak cipta dan desain industri merupakan fondasi dari ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas," ujar Supratman di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Supratman berujar, tahun tematik hak cipta dan desain industri ini, diharapkan semakin banyak pencipta karya dan desainer memanfaatkan perlindungan hukum yang disediakan oleh negara.
Baca juga: RUU Hak Cipta Diusulkan Masuk Prolegnas, Bimbim Slank Ungkap Masih Banyak Royalti Musisi Tak Dibayar
Selain itu, dia juga mendorong tahun tematik ini jadi pengungkiy lebih banyak pencipta karya dan desainer inovatif untuk memanfaatkan sistem perlindungan hukum yang ada.
"Serta memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan industri kreatif dan inovasi di Tanah Air," tambah Supratman.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu berujar, Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025 mengangkat tema "Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital"
"Kami akan melakukan sejumlah kegiatan unggulan, di antaranya adalah pencanangan kawasan karya cipta, pencanangan kawasan desain industri, pekan edukasi desain industri, serta DJKI turun ke kampus, industri, litbang, dan pesantren," terangnya.
DJKI juga melakukan percepatan penyelesaian permohonan desain industri. Yang ditargetkan selesai dalam jangka waktu paling lama enam bulan yang selama ini bisa sampai sembilan bulan.
"DJKI telah menampilkan sebanyak 135 produk indikasi geografis terdaftar pada Sidang Umum Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss," tuturnya.
DJKI telah menerbitkan 44 sertifikat indikasi geografis terdaftar sepanjang tahun 2024. DJKI mencatat, permohonan indikasi geografis meningkat pada tahun ini, yakni mencapai 55 permohonan produk dari hanya 17 permohonan di tahun sebelumnya.
"DJKI juga menyusun Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional Tahun 2025–2029. Peta jalan ini disusun sebagai panduan strategis berkelanjutan untuk menjaga, melestarikan, dan memastikan bahwa pengelolaan dan pengembangan indikasi geografis bermanfaat nyata bagi masyarakat," terangnya.
Tanggapan Pihak Yoni Dores usai Lesti Kejora Diperiksa soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta |
![]() |
---|
Terseret Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Lesti Kejora: Sekarang Belajar Bikin Lagu Sendiri |
![]() |
---|
Menkum Sebut Konten Kreator Wajib Bayar Royalti Jika Gunakan Karya Jurnalistik Secara Komersial |
![]() |
---|
Menkum Sebut Kewenangan Penyidik TNI dalam RUU KKS Hanya Menangani Tindak Pidana Siber Anggota TNI |
![]() |
---|
Menteri Hukum Sebut Tak Ada Peran Prabowo dalam Rekonsiliasi PPP Mardiono-Agus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.