Perusahaan Tak Patuh UMP 2025 Akan Disanksi Kemnaker, Pengusaha Minta Kedepankan Pembinaan
Pengusaha yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 terancam disanksi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 terancam disanksi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam memandang, seharusnya yang ditekankan adalah pendekatan pembinaan dalam menghadapi UMP tahun depan.
Menurut Bob, penegakan hukum memang harus ditegakkan, tetapi memberi sanksi perusahaan yang tidak patuh pada ketentuan UMP bukanlah solusi terbaik.
Ia menilai dalam situasi sulit seperti sekarang ini, pembinaan harusnya lebih diutamakan.
"Dalam situasi sulit, pembinaan harus dikedepankan dan hubungan industrial itu kan sebenarnya hubungan yang antarpihak gitu. Ya, diselesaikanlah antarpihak seperti itu," kata Bob kepada wartawan, dikutip Jumat (6/12/2024).
Terlebih, kata dia, dunia usaha di RI didominasi oleh perusahaan kecil, bukan besar. Jadi, pembinaan seharusnya menjadi jalan yang diambil jika ada yang tidak patuh pada UMP 2025.
"Kalau perusahaan besar sih otomatis mereka akan patuh, tetapi dunia usaha itu 90 persen usaha kecil. Kecil menengah, bukan usaha besar," ujar Bob.
Mengenai kebijakan kenaikan upah sebesar 6,5 persen, meskipun telah ditetapkan pemerintah, dipandang Bob sebagai angka yang memberatkan pengusaha.
Ia menilai kenaikannya terjadi di saat tidak tepat, di mana terdapat penurunan permintaan pasar akibat daya beli konsumen yang turun.
Alhasil, Bob mengungkap bahwa perusahaan berpotensi melakukan efisiensi, termasuk pengurangan jumlah karyawan, demi menjaga kelangsungan usaha.
"Sudah pasti perusahaan-perusahaan demi menjaga daya saingnya, dia akhirnya melakukan efisiensi, pengurangan karyawan, dan sebagainya," ucap Bob.
Baca juga: Menperin Agus: UMP Harus Naik untuk Kerek Daya Beli Masyarakat
Sebagaimana diketahui, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 yang diundangkan pada 4 Desember 2024.
Menaker Ungkap Pendekatan Supply dan Demand untuk Penguatan Ekosistem Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Dalam Forum Pemred, Menaker Sampaikan Strategi Besar Ketenagakerjaan 2025-2028 |
![]() |
---|
Wamenaker Dorong Terciptanya Hubungan Industrial Harmonis untuk Perkuat Layanan TKBM Pelabuhan |
![]() |
---|
Kemnaker Andalkan 5 Program Unggulan sebagai Mesin Transformasi Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Tingkatkan Daya Saing SDM Pariwisata, Kemenaker dan Kemenpar Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.