Perusahaan Tak Patuh UMP 2025 Akan Disanksi Kemnaker, Pengusaha Minta Kedepankan Pembinaan
Pengusaha yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 terancam disanksi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Berdasarkan peraturan tersebut, rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota.
Upah Minimum Provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Baca juga: UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Pengamat: Dongkrak Daya Beli Masyarakat
Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Formula penghitungan Upah Minimum Provinsi 2025 berdasarkan Permenaker 16/2024 adalah UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025.
Sementara itu, formula penghitungan Upah Minimum kabupaten atau kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025.
Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi dan kabupten/kota tahun 2025 disebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Menaker Ungkap Pendekatan Supply dan Demand untuk Penguatan Ekosistem Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Dalam Forum Pemred, Menaker Sampaikan Strategi Besar Ketenagakerjaan 2025-2028 |
![]() |
---|
Wamenaker Dorong Terciptanya Hubungan Industrial Harmonis untuk Perkuat Layanan TKBM Pelabuhan |
![]() |
---|
Kemnaker Andalkan 5 Program Unggulan sebagai Mesin Transformasi Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Tingkatkan Daya Saing SDM Pariwisata, Kemenaker dan Kemenpar Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.