Kamis, 7 Agustus 2025

Menaker: Pemimpin Visioner Harus Mampu Kembangkan Growth Mindset dan Future Mindset

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berpendapat pemimpin visioner harus mampu mengembangkan future of proof mindset

Editor: Content Writer
Istimewa
MINDSET SEORANG PEMIMPIN - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat memberikan Kuliah Umum kepada Peserta P3N XXV Lemhanas RI Tahun 2025 bertema 'Kepemimpinan Visioner dalam Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas di Era Disrupsi Teknologi di Jakarta, Selasa (3/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berpendapat pemimpin visioner harus mampu mengembangkan future of proof mindset. Di mana, berintikan pada growth mindset dan future mindset.

Growth mindset artinya percaya bahwa kemampuan dapat dikembangkan melalui usaha dan pembelajaran berkelanjutan. Sedangkan Future Mindset artinya pemimpin yang mampu mengantisipasi perubahan dan mengambil keputusan berdasarkan proyeksi masa depan.

Penegasan tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan Kuliah Umum kepada Peserta P3N XXV Lemhanas RI Tahun 2025 bertema 'Kepemimpinan Visioner dalam Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas di Era Disrupsi Teknologi di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

"Growth mindset merupakan kecerdasan/kepribadian atau karakter yang dapat dikembangkan. Keinginan untuk terus belajar sehingga siap menerima tantangan, tak mudah menyerah, tak takut gagal dan mau menerima kritik, " kata Yassierli.

Baca juga: Bahas Lima Isu Ketenagakerjaan, Menaker Dorong Sinergi Pusat dan Daerah

Sementara Fixed mindset adalah kecerdasan/kepribadian atau karakter bersifat statis. "Keinginan untuk terlihat pintar sehingga cenderung menghindari kegagalan (tantangan) dan mengabaikan kritik, " ujarnya.

Yassierli menambahkan pertumbuhan dan keberhasilan organisasi dimulai dari growth mindset. Bahkan presentase senior leaders dan eksekutif yang menyatakan bahwa growth mindset berdampak pada organisasi.

"Dampaknya pendapatan perusahaan meningkat 80 persen, keberhasilan bisnis juga melonjak 89 persen dan keberhasilan organisasi naik 88 persen, " ujarnya.

Baca juga: Aturan Baru! Menaker Larang Diskriminasi dalam Lowongan Kerja

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan