Jumat, 15 Agustus 2025

Dikecualikan, Pengusaha Kecil Menengah Tak Perlu Khawatirkan Kenaikan UMP dan PPN 12 Persen

Kenaikan UMP sebesar 6,4 persen mulai awal 2025 tidak akan berdampak terhadap industri kecil menengah di Indonesia.

KOMPAS IMAGES
Aktivitas pekerja di industri tekstil di Pusat Industri Kecil di Penggilingan, Jakarta Timur. 

Secara tidak langsung, kata dia, masyarakat kalangan ataslah yang akan dibebankan kenaikan tarif PPN 12 persen karena mereka mempunyai kemampuan membeli barang mewah.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan barang yang akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen diantaranya kendaraan dan rumah yang tergolong mewah.

"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," katanya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan