Dikecualikan, Pengusaha Kecil Menengah Tak Perlu Khawatirkan Kenaikan UMP dan PPN 12 Persen
Kenaikan UMP sebesar 6,4 persen mulai awal 2025 tidak akan berdampak terhadap industri kecil menengah di Indonesia.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
KOMPAS IMAGES
Aktivitas pekerja di industri tekstil di Pusat Industri Kecil di Penggilingan, Jakarta Timur.
Secara tidak langsung, kata dia, masyarakat kalangan ataslah yang akan dibebankan kenaikan tarif PPN 12 persen karena mereka mempunyai kemampuan membeli barang mewah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan barang yang akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen diantaranya kendaraan dan rumah yang tergolong mewah.
"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," katanya.
Berita Terkait
Baca Juga
ASDP Pastikan Tarif Layanan Kapal Penyeberangan Bebas dari PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Politisi Golkar Henry Indraguna Tanggapi Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Kategori Barang & Jasa Mewah |
![]() |
---|
DJP Tegaskan Biaya Sekolah Elit Tidak Terkena Pajak 12 Persen |
![]() |
---|
Terlanjur Dipungut PPN 12 Persen, DJP: Tunjukkan Struk ke Penjual untuk Minta Kelebihan Bayar |
![]() |
---|
Kenaikan PPN untuk Barang Mewah Tak akan Berdampak Signifikan Pada Pertumbuhan Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.