Dikecualikan, Pengusaha Kecil Menengah Tak Perlu Khawatirkan Kenaikan UMP dan PPN 12 Persen
Kenaikan UMP sebesar 6,4 persen mulai awal 2025 tidak akan berdampak terhadap industri kecil menengah di Indonesia.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
KOMPAS IMAGES
Aktivitas pekerja di industri tekstil di Pusat Industri Kecil di Penggilingan, Jakarta Timur.
Secara tidak langsung, kata dia, masyarakat kalangan ataslah yang akan dibebankan kenaikan tarif PPN 12 persen karena mereka mempunyai kemampuan membeli barang mewah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan barang yang akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen diantaranya kendaraan dan rumah yang tergolong mewah.
"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," katanya.
Baca Juga
| Kemenkeu Tetap Berlakukan PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah di Tahun 2026 |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Ujian PPN 12 Persen, YLBHI: Hakim Tak Peka Realitas Sosial Ekonomi |
|
|---|
| Celios Nilai Kenaikan PPN 12 Persen Bebani Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
|
|---|
| Kemenperin Dorong IKM Pakaian Terapkan Prinsip Berkelanjutan Lewat Slow Fashion |
|
|---|
| Dirjen Pajak: Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berdampak pada Barang Kebutuhan Pokok |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.