Harga Rokok Naik
Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Berikut Rinciannya
Kenaikan harga rokok tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)
Kelembak Kemenyan (KLM)
1. KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)
2. KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)
Tembakau Iris (TIS)
1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
2. TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)
Rokok Daun atau Klobot (KLB)
1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)
Baca juga: Penyebab Harga Rokok Naik Per 1 Januari 2025, Termasuk Vape, Ini Daftar Rinciannya
Cerutu (CRT)
1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.