Upah Minimum Pekerja
Apindo Ungkap Pengusaha Dapat Tekanan dalam Penetapan Upah Sektoral, Menakar Diminta Bikin Panduan
Ada satu daerah yang para pekerjanya mengajukan 47 sektor yang harus mendapatkan perhitungan UMS ke Dewan Pengupahan Daerah.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap adanya tekanan terhadap pengusaha di daerah dalam membahas penetapan upah minimum sektoral (UMS) 2025.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan kenaikan upah minimum (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Beleid ini juga meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menetapkan UMS di wilayahnya tapi tidak mencantumkan petunjuk teknis penetapan UMS tersebut.
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, mengatakan banyak kendala yang muncul dalam penetapan UMS karena tidak ada petujuk teknis bagi pemerintah daerah dalam menetapkan upah tersebut.
Baca juga: Menaker Soroti Baru 68.605 dari 2,6 Juta Perusahaan yang Terapkan Struktur Skala Upah
Menurutnya, banyak pihak yang akhirnya menyampaikan usulan-usulan yang tidak masuk akal ke Dewan Pengupahan Daerah, sebab diskusi UMS hanya mengacu pada putusan MK tanpa ada regulasi tambahan.
"Setelah UMP diumumkan, Dewan Pengupahan Daerah melakukan diskusi untuk upah sektoral. Kami mendapat laporan, mereka mendapat banyak tekanan supaya menyetujui dan banyak juga diskusi-diskusi tentang upah sektoral yang ngaco," kata Bob dikutip dari Kontan, Jumat (20/12/2024).
Lebih lanjut Bob mengatakan, ada satu daerah yang para pekerjanya mengajukan 47 sektor yang harus mendapatkan perhitungan UMS ke Dewan Pengupahan Daerah.
Padahal, upah sektoral hanya diberikan untuk sektor yang memiliki karakteristik dan keahlian khusus, bukan sembarangan.
Selain itu, ada juga Pemerintah Kota/Kabupaten yang menunjuk satu perusahaan untuk menaikkan upah pekerjanya langsung tanpa ada dialog terlebih dulu.
“Setelah UMP naik 6,5% ditambah lagi upah sektoral yang kenaikannya bisa lebih dari itu, industri bisa bangkrut kalau kondisi ini dibiarkan," ujar Bob.
Oleh karena itu, Apindo meminta agar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) membuat panduan penetapan upah sektoral agar pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah tidak melebar kemana-mana.
Dengan cepat menerbitkan panduan bagi daerah dalam menetapkan UMS, Bob berharap Pemerintah Daerah tidak lagi serampangan dalam melakukan diskusi di Dewan Pengupahan Daerah.
Ia menambahkan, saat ini kondisi industri nasional sedang lesu. Apabila para pengusaha diwajibkan untuk memikul beban yang lebih berat dari sisi upah pekerja, maka risiko gulung tikar sangat mungkin terjadi.
Bob menyebutkan dari 17 sektor industri, sebagian besar sektor belum tumbuh positif sepanjang 2024.
Ketua umum Apindo Shinta Kamdani, menyatakan pihaknya siap bertemu dengan Menaker untuk membahas hal tersebut. Apindo sudah mengirimkan surat kepada Menaker agar bisa bijak dalam menentukan panduan penetapan UMS.
"Jangan sampai Indonesia dikenal sebagai negara yang tidak ramah terhadap industri dan investasi. Kalau ini terus terjadi, daerah-daerah industri akan terganggu dan situasinya jadi tidak kondusif,” pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Apindo Desak Menaker Bikin Panduan Penetapan Upah Sektoral
Sumber: Kontan
Upah Minimum Pekerja
UMK Yogyakarta 2025 Ditetapkan Rp 2.655.041, Naik Rp 162 Ribu |
---|
UMK Demak 2025 Ditetapkan Rp 2.940.716, Tertinggi ke-2 di Jateng |
---|
UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 |
---|
UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu |
---|
UMK Kendal 2025 Naik Jadi Rp 2.783.455,25, Tertinggi ke-3 di Jateng |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.