Masyarakat Menengah Bawah Dominasi Penerima Santunan Jasa Raharja
Sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas penerima santunan dari Jasa Raharja berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Kenyataannya, 62,5% keluarga yang kehilangan anggotanya, terlebih tulang punggung keluarga akibat kecelakaan mengalami kemiskinan, dan 20% keluarga yang mengalami korban luka berat atau cacat permanen, berisiko mengalami hal serupa.
“Artinya, dukungan finansial yang diberikan Jasa Raharja memiliki nilai lebih besar dari sekadar uang; ini adalah upaya untuk menjaga agar ekonomi keluarga tidak jatuh lebih dalam setelah musibah datang,” jelas Dewi.
Dewi mengungkapkan, meskipun peran santunan sangat bermanfaat untuk jangka pendek, tetapi dalam untuk jangka panjang perlu ada solusi khusus agar perekonomian keluarga korban dapat pulih.
Berangkat dari hal itu, Jasa Raharja terus berupaya untuk memikirkan bentuk dukungan lanjutan, yang tidak hanya berhenti pada pemberian santunan, tetapi juga pada program-program yang membantu keluarga korban untuk kembali mandiri.
Salah satu langkah yang dilakukan Jasa Raharja, yakni dengan program pemberdayaan korban dan ahli waris korban melalui berbagai pelatihan kewirausahaan.
Nantinya, mereka diharapkan memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan modal usaha melalui program kemitraan, bahkan juga mendapat pendampingan manajemen usaha dengan harapan dapat berkembang dan mandiri.
“Bagi sebagian orang, santunan yang diberikan Jasa Raharja lebih dari sekadar uang. Ini adalah asa yang tersisa, untuk bertahan dan bangkit dari keterpurukan,” ucap Dewi.
| Perkuat Transformasi Digital, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025 |
|
|---|
| Jasa Raharja Dukung UMKM Binaan Tembus Pasar Global lewat INACRAFT 2025 |
|
|---|
| Kunker ke Samsat Kota Semarang, Jasa Raharja Evaluasi dan Dorong Konsistensi Kualitas Layanan Publik |
|
|---|
| Komisi XI DPR RI: Pentingnya Penguatan Regulasi Program Jasa Raharja Sebagai Asuransi Sosial |
|
|---|
| Perkuat Pembayaran Klaim Kecelakaan, DPR Minta Jasa Raharja Jadi Penyelenggara Asuransi Sosial |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.