Minggu, 10 Agustus 2025

Tarik Ulur Perubahan PPN, Bagaimana Dampaknya Pada Penerimaan Negara?

Pembatalan penerapan PPN 12 persen secara umum patut diapresiasi di tengah rendahnya daya beli masyarakat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivitas pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang. Pembatalan penerapan PPN 12 persen secara umum patut diapresiasi di tengah rendahnya daya beli masyarakat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Krisna melihat menurunkan batasan dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan untuk mendorong munculnya PKP. 

Namun batasan ini juga perlu memperhatikan fenomena dimana banyak UMKM memilih untuk membuka usaha lain ketimbang meningkatkan usahanya untuk mencapai nilai tertentu.

Baca juga: Opsen Pajak Lebih Bikin Pening Industri Otomotif Ketimbang Kenaikan PPN 12 Persen


"Mendorong semakin banyak usaha untuk menjadi usaha PKP harus menjadi prioritas. Peningkatan tarif PPN berarti melakukan penarikan pajak pada subjek pajak yang selama  ini sudah patuh membayar pajak," ucap Krisna.

Dia melanjutkan, jika tarif pajak meningkat, maka semakin sedikit alasan untuk terus menjadi PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah jumlah PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif.

"Pemerintah juga dapat mendorong ekstensifikasi penerimaan negara dengan dengan  meningkatkan kemudahan berusaha, mengurangi restriksi pasar, dan membangun ekosistem kewirausahaan yang sehat agar mendorong pertumbuhan UMKM," kata Krisna.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan