Jumat, 8 Agustus 2025

Kemenperin Apresiasi Capaian TKDN 40,30 Persen Samsung di Produk Gadget

Saat ini aturan kebijakan TKDN di Indonesia mengharuskan produk telepon seluler dan tablet memenuhi nilai kandungan lokal minimal sebesar 35 persen.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
sammobile.com
Saat ini aturan kebijakan TKDN di Indonesia mengharuskan produk telepon seluler dan tablet memenuhi nilai kandungan lokal minimal sebesar 35 persen. 

 

Sepanjang tahun 2024 kinerja ekspor PT Samsung Electronic Indonesia mencapai 1,56 juta unit yang telah diekspor ke beberapa negara di ASEAN.

"Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada PT Samsung Electronics Indonesia yang telah mengirimkan produk smartphone-nya untuk diekspor ke Filipina, yang menjadi bagian dari ekspor Samsung sebesar 1,56 juta unit."

"Kami terus mendorong PT SEIN untuk terus berkolaborasi, berkarya dan mengembangkan produk teknologi tinggi dalam upaya membangun industri di dalam negeri," kata dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan