Sabtu, 13 September 2025

Pupuk Subsidi

Petani di Lombok Keluhkan Harga Pupuk Mahal hingga Bikin Mentan Amran Geram, Begini Penjelasan Kios

Kementerian Pertanian telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg) untuk pupuk urea.

ist
Ilustrasi. Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengancam para distributor pupuk bersubsidi yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

TRIBUNNEWS.COM,- Keluhan petani di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait mahalnya harga pupuk yaitu Rp 300 ribu per kuintal atau Rp 150 ribu per zak, menjadi perhatian khusus Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman

Amran bahkan akan melakukan pemutusan izin kerja sama distributor di wilayah tersebut, jika kejadian yang disampaikan petani benar adanya yakni menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Keluhan ini disampaikan salah satu anggota kelompok tani ‘Remaja Tani’ secara langsung kepada Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lombok Tengah, NTB pada Senin (6/1/2025). 

Pada saat itu, petani menyampaikan bahwa dirinya menebus pupuk bersubsidi Rp 300.000 per kuintal atau Rp 150.000 per zak. 

Baca juga: Mentan Amran Cabut Izin Distributor yang Jual Pupuk Subsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi

Diketahui, proses penebusan pupuk subsidi tersebut berlangsung di Kios UD Elvin yang memiliki wilayah tanggung jawab atau pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi di Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. 

Menanggapi hal tersebut, penanggung jawab kios UD Elvin, Natasya memastikan bahwa informasi yang disampaikan anggota kelompok tani ‘Remaja Tani’ tersebut tidak tepat. 

”Saya ingin mengklarifikasi perihal berita yang mencuat terkait dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi di bawah wilayah tanggung jawab saya,” kata Natasya dikutip Sabtu (11/1/2025).

Ia menjelaskan, penebusan pupuk bersubsidi yang dilakukan salah satu anggota kelompok tani ‘Remaja Tani’ sebesar Rp 300.000 per kuintal dikarenakan atas kesepakatan antara petani dengan ketua kelompok tani, serta pembayarannya dilakukan secara kredit atau utang. 

Biasanya, pupuk subsidi yang telah ditebus ini dibayarkan setelah panen atau dikenal dengan istilah yarnen. 

”Bahwa petani yang bernama Cahyadi Atmaja yang masuk kedalam Kelompok Tani Remaja Tani memang benar menebus pupuk subsidi dengan harga Rp 300 ribu per kuintal tetapi pembayarannya tidak cash atau berutang dan hal ini merupakan atas kesepakatan untuk jatah urea 587 kg yang sudah ditebus semua, sedangkan jatah NPK 675 kg dan yang ditebus hanya 475 kg selama tahun 2024 dan untuk tahun 2025 belum ada penebusan belum ada penebusan sama sekali,” tegasnya. 

Menurutnya, penebusan pupuk bersubsidi saat di kios sudah sesuai harga eceran tertinggi. 

Namun adanya selisih harga seperti yang dikeluhkan salah satu anggota kelompok tani ‘Remaja Tani’ ini terdapat selisih harga yang berasal dari kesepakatan antara anggota dengan ketua kelompok tani, selisih harga ini biasanya terdapat beberapa komponen seperti biaya ongkos kirim. 

Sementara itu, Wakil Direktur CV Fortuna, Ferdinan mengatakan bahwa pihaknya selaku distributor pupuk bersubsidi di Lombok Tengah telah memanggil seluruh kios binaan. 

Sebagai distributor, CV Fortuna siap memberikan teguran keras (surat peringatan) terhadap kios yang menjual pupuk dengan harga  tinggi atau tidak sesuai HET, dan siap memberhentikan kios yang tidak dapat melakukan fungsi pengecer dalam melayani petani/kelompok tani. 

”Apabila dikemudian hari ditemukan pengecer yang menjual diatas HET, maka akan dikenakan sanksi  (diberhentikan). Kami telah memberikan surat peringatan pertama kepada UD Elvin atas dugaan menjual pupuk Urea bersubsidi diatas HET. Jika kejadian serupa terulang, kami tidak segan memutus kerja sama kios,” kata Ferdinan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan