Polemik Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang, Menteri Kelautan: Belum Tahu Siapa yang Punya
Sakti Wahyu Trenggono mengatakan belum mengetahui siapa pemilik dari pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.
DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.
Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.
Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.
Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.
Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.
Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.
Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.
Disegel
Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang.
Staf Khusus Menteri KP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin mengatakan penyegelan ini merupakan arahan langsung dari Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.
"Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk mengambil tindakan, di antaranya melakukan penyegelan dan investigasi mendalam,” kata Doni dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).
Pembangunan pagar laut misterius ini tak mengantongi izin alias ilegal.
Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional.
pagar laut misterius di tangerang
pagar laut misterius
pagar laut 30 km
Sakti Wahyu Trenggono
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Menteri Nusron Wahid Koordinasi dengan KKP Lakukan Sertifikasi Pulau Kecil Terluar |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi IV DPR Cecar Menteri Trenggono soal Marak Jual Beli Pulau Secara Online |
![]() |
---|
Anggota DPR Desak KKP Optimalkan PNBP Sektor Kelautan dan Perikanan |
![]() |
---|
Termasuk Kapal Asing, KKP Amankan 34 Armada Illegal Fishing di Laut Natuna dari Januari-Mei |
![]() |
---|
Pernah Segel Pulau, Menteri Trenggono Akan Periksa Izin Sejumlah Pulau Kecil untuk Wisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.