Polemik Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang, Menteri Kelautan: Belum Tahu Siapa yang Punya
Sakti Wahyu Trenggono mengatakan belum mengetahui siapa pemilik dari pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
Selain itu, juga memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu di daerah tersebut.

Keberadaan pagar laut itu mulanya diketahui dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Agustus 2024.
Menurut Doni, pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terlebih dilakukan tanpa izin.
Pemagaran ruang laut merupakan pelanggaran karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.
Menurut Doni, larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di level internasional.
"Tidak sesuai dengan praktek United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut,” ujarnya.
Pengumpulan Keterangan Sejak September 2024
Pada September 2024, KKP telah melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pemagaran di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Pada 7 Januari 2025, KKP menggelar diskusi publik yang dihadiri 16 Kepala Desa yang terkait dengan isu pemagaran laut.
Dalam diskusi itu turut dihadiri perwakilan pemda Tangerang, Ombudsman, ahli pengelolaan pesisir dan analis pertanahan, hingga asosiasi nelayan.
“Diskusi ini menjadi langkah kolaboratif KKP bersama semua pihak untuk secepatnya menyelesaikan persoalan pemagaran laut di Tangerang, yang memang diindikasi melanggar peraturan,” ucap Doni.
Menurut Doni, berdasarkan hasil analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir, area sepanjang 30 kilometer yang dipagar tersebut tidak pernah berbentuk daratan dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.
Sehingga, pemanfaatan area tersebut harus sesuai prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Di antaranya harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutur Doni.
pagar laut misterius di tangerang
pagar laut misterius
pagar laut 30 km
Sakti Wahyu Trenggono
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Menteri Nusron Wahid Koordinasi dengan KKP Lakukan Sertifikasi Pulau Kecil Terluar |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi IV DPR Cecar Menteri Trenggono soal Marak Jual Beli Pulau Secara Online |
![]() |
---|
Anggota DPR Desak KKP Optimalkan PNBP Sektor Kelautan dan Perikanan |
![]() |
---|
Termasuk Kapal Asing, KKP Amankan 34 Armada Illegal Fishing di Laut Natuna dari Januari-Mei |
![]() |
---|
Pernah Segel Pulau, Menteri Trenggono Akan Periksa Izin Sejumlah Pulau Kecil untuk Wisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.