Polemik Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang, Menteri Kelautan: Belum Tahu Siapa yang Punya
Sakti Wahyu Trenggono mengatakan belum mengetahui siapa pemilik dari pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan belum mengetahui siapa pemilik dari pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang.
Ia mengatakan telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono untuk memeriksa ini.
Pung telah diminta memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.
Baca juga: Pagar Laut Misterius 30 Km di Pesisir Tangerang Ganggu Nelayan Cari Ikan, Ini Penampakan dari Udara
Setelah diperiksa, ternyata pemasangan pagar laut itu tidak memiliki izin.
Jika sudah berizin, pasti dipasang pemberitahuan bahwa mereka telah memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Akibat tidak adanya izin, Direktorat Jenderal PSDKP KKP akhirnya menyegel pagar laut tersebut. Trenggono memastikan ini sudah sesuai prosedur yang ada.
Selanjutnya, KKP sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.
"Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya," kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid pada Sabtu (11/1/2025).
Ia menyebut seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, bila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut ini melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan.
Kemudian ada juga penangkar kerang yang jumlahnya sekitar 500 turut terdampak dari pagar laut ini.
"Ini kan kita belum tahu siapa yang punya," ujar Trenggono.
Ia mengatakan bahwa dari prosedur yang ada, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut tersebut.
Mereka harus lebih dahulu menyegelnya, kemudian baru menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.
Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, KKP akan mengenakan denda administratif dan meminta mereka untuk membongkar pagar laut tersebut.
pagar laut misterius di tangerang
pagar laut misterius
pagar laut 30 km
Sakti Wahyu Trenggono
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Menteri Nusron Wahid Koordinasi dengan KKP Lakukan Sertifikasi Pulau Kecil Terluar |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi IV DPR Cecar Menteri Trenggono soal Marak Jual Beli Pulau Secara Online |
![]() |
---|
Anggota DPR Desak KKP Optimalkan PNBP Sektor Kelautan dan Perikanan |
![]() |
---|
Termasuk Kapal Asing, KKP Amankan 34 Armada Illegal Fishing di Laut Natuna dari Januari-Mei |
![]() |
---|
Pernah Segel Pulau, Menteri Trenggono Akan Periksa Izin Sejumlah Pulau Kecil untuk Wisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.