Senin, 1 September 2025

Penerimaan Cukai di 2024 Sebesar Rp226,4 Triliun, CHT Sumbang Rp216,9 Triliun

Penerimaan cukai sepanjang 2024 hanya naik 2 persen dibanding tahun sebelumnya menjadi Rp226,4 triliun.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petani menyortir tembakau. Penerimaan cukai tahun 2024 terdiri dari penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp216,9 triliun, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp9,2 triliun, dan etil alkohol (EA) sebesar Rp141,1 miliar.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerimaan cukai sepanjang 2024 hanya naik 2 persen dibanding tahun sebelumnya menjadi Rp226,4 triliun.

Penerimaan cukai tahun 2024 terdiri dari penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp216,9 triliun, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp9,2 triliun, dan etil alkohol (EA) sebesar Rp141,1 miliar. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, pada triwulan pertama 2024, penerimaan cukai sempat mengalami penurunan karena turunnya produksi hasil tembakau akhir 2023 sebagai basis pembayaran kuartal I.

"Namun, dapat tumbuh pada triwulan kedua setelah tarif efektif cukai hasil tembakau tumbuh moderat akibat peningkatan produksi HT dari gol II dan III yang tarifnya lebih murah," tutur Budi dikutip Senin (13/1/2025).

Ia menjelaskan, pada triwulan ketiga pertumbuhan terjadi karena tarif efektif CHT tumbuh moderat, meskipun terjadi penurunan produksi.

Baca juga: Cegah Penyebaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Bekasi Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai 

"Pertumbuhan kembali terjadi pada triwulan keempat karena tarif efektif CHT tumbuh lebih tinggi dibandingkan kuartal sebelumnya meskipun terjadi penurunan produksi," tuturnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan