Tilang Elektronik
Cara Bayar Denda Tilang E-TLE dengan Sistem Cakra Presisi, Diakses Online via WhatsApp
Berikut ini cara mudah membayar tilang elektronik dengan menggunakan sistem non-manual Cakra Presisi.
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut ini cara mudah membayar tilang elektronik menggunakan sistem non-manual Cakra Presisi.
Cakra Presisi sendiri merupakan sebuah sistem yang menggantikan tilang manual yang digunakan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sistem Cakra Presisi bekerja dengan memanfaatkan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE), yang terpasang di beberapa wilayah.
Hadirnya sistem Tilang elektronik (ETLE) diberlakukan untuk meningkatkan disiplin berkendara.
Selain itu, untuk meminimalisir jumlah personel kepolisian yang bertugas di lapangan juga memudahkan pengawasan lalu lintas selama 24 jam penuh.
Penerapan sistem Cakra Presisi diharapkan dapat membuat penegakan hukum lalu lintas lebih transparan, efisien, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Kendati begitu, masyarakat juga diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas guna menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi pada keselamatan bersama di jalan raya.
Cara Kerja Cakra Presisi
Bagi Pengendara yang kedapatan melanggar peraturan terkait lalu lintas akan langsung tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Selanjutnya, sistem Cakra Presisi secara otomatis mengirimkan notifikasi pelanggaran melalui pesan WhatsApp dengan nomor resmi 0878-1717-4000 kepada pemilik kendaraan.
Mengutip laman resmi Cakra Presisis, selain WhatsApp, pesan elektronik seperti yang berisikan notifikasi pelanggaran bisa dikirimkan dengan beberapa cara.
Baca juga: 9 Jenis Pelanggaran Target Tilang ETLE oleh Polda Metro Jaya, Terobos Lampu Merah hingga Lawan Arus
Seperti misalnya, SMS atau email, saluran komunikasi ini digunakan untuk mengingatkan pelanggar tentang tindakan yang perlu dilakukan, misalnya klarifikasi atau pembayaran denda.
Mekanisme Pembayaran
Setelah mendapatkan menerima kode bayar pada situs https://etle-pmj.id/, pelanggar diminta melakukan pembayaran denda hingga batas waktu tertentu.
Jika klarifikasi tidak dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan, nomor polisi kendaraan akan diblokir, yang dapat mengganggu kelancaran operasional kendaraan tersebut.
Apabila pembayaran sudah selesai, maka status kendaraan akan diperbarui, dan pemilik dapat melanjutkan proses STNK.
Untuk pembayarannya bisa dilakukan dengan berbagai cara, misal:
- Transfer ATM
- Mobile banking
- Loket pembayaran di kantor Samsat setelah pembayaran selesai, status kendaraan akan diperbarui, dan pemilik dapat melanjutkan proses STNK.
(Tribunnews.com / Namira)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.