Senin, 25 Agustus 2025

Tilang Elektronik

Cara Bayar Denda Tilang E-TLE dengan Sistem Cakra Presisi, Diakses Online via WhatsApp

Berikut ini cara mudah membayar tilang elektronik dengan menggunakan sistem non-manual Cakra Presisi.

bri.co.id
Tampilan Internet Banking BRI yang dapat digunakan untuk bayar tilang ETLE. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut ini cara mudah membayar tilang elektronik menggunakan sistem non-manual Cakra Presisi.

Cakra Presisi sendiri merupakan sebuah sistem yang menggantikan tilang manual yang digunakan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sistem Cakra Presisi bekerja dengan memanfaatkan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE), yang terpasang di beberapa wilayah.

 Hadirnya sistem Tilang elektronik (ETLE) diberlakukan untuk meningkatkan disiplin berkendara.

Selain itu, untuk meminimalisir  jumlah personel kepolisian yang bertugas di lapangan juga memudahkan pengawasan lalu lintas selama 24 jam penuh.

Penerapan sistem Cakra Presisi diharapkan dapat membuat penegakan hukum lalu lintas lebih transparan, efisien, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Kendati begitu, masyarakat juga diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas guna menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi pada keselamatan bersama di jalan raya.

Cara Kerja Cakra Presisi

Bagi Pengendara yang kedapatan melanggar peraturan terkait lalu lintas akan langsung  tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Selanjutnya, sistem Cakra Presisi secara otomatis mengirimkan notifikasi pelanggaran melalui pesan WhatsApp dengan nomor resmi 0878-1717-4000 kepada pemilik kendaraan.

Mengutip laman resmi Cakra Presisis, selain WhatsApp, pesan elektronik seperti yang berisikan notifikasi pelanggaran bisa dikirimkan dengan beberapa cara.

Baca juga: 9 Jenis Pelanggaran Target Tilang ETLE oleh Polda Metro Jaya, Terobos Lampu Merah hingga Lawan Arus

Seperti misalnya, SMS atau email, saluran komunikasi ini digunakan untuk mengingatkan pelanggar tentang tindakan yang perlu dilakukan, misalnya klarifikasi atau pembayaran denda.

Mekanisme Pembayaran

Setelah mendapatkan menerima kode bayar pada situs https://etle-pmj.id/, pelanggar  diminta melakukan pembayaran denda hingga batas waktu tertentu.

Jika klarifikasi tidak dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan, nomor polisi kendaraan akan diblokir, yang dapat mengganggu kelancaran operasional kendaraan tersebut.

Apabila pembayaran sudah selesai, maka status kendaraan akan diperbarui, dan pemilik dapat melanjutkan proses STNK.

Untuk pembayarannya bisa dilakukan dengan berbagai cara, misal:

  • Transfer ATM
  • Mobile banking
  • Loket pembayaran di kantor Samsat setelah pembayaran selesai, status kendaraan akan diperbarui, dan pemilik dapat melanjutkan proses STNK.

(Tribunnews.com / Namira) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan