Mendag Ancam Pidanakan Distributor Minyakita yang Nakal, Hukumannya 5 Tahun Penjara
Mendag Budi Santoso mengancam akan mempidanakan distributor Minyakita yang nakal atau melanggar aturan.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengancam akan mempidanakan distributor Minyakita yang nakal atau melanggar aturan.
Budi berujar, akan mempidanakan jika distributor masih tetap melanggar aturan setelah ditegur oleh pemerintah, dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Sebab, ada beberapa aturan yang bisa dijeratkan kepada distributor nakal.
Di antaranya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pelanggaran Standar Nasional Indonesia dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Lalu, Undang-Undang 8 Pasal 62 dengan hukuman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
"Jadi aturannya sudah jelas ya. Nanti kita ingatkan dulu, kalau misalnya tetap, kita lakukan tindakan segera," ujar Budi di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).
Budi memastikan akan memperketat pengawasan karena sebentar lagi ada Hari Raya Imlek dan memasuki bulan Ramadhan.
Karena itu, dia mengingatkan kepada distributor Minyakita untuk tidak melanggar aturan. Sebab, akan merugikan masyarakat yang ingin membeli Minyakita, tapi mendapati harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Pemerintah akan menindak tegas, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang berlaku," tutur Budi.
Hari ini, Jumat (24/1/2025), Kemendag melakukan penyegelan Gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Budi memaparkan, pelanggaran pertama terkait Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak goreng atau Minyakita telah habis masa berlaku.
Baca juga: Segel Gudang PT NNI di Banten, Kemendag Sita 7.800 Botol dan 275 Kardus Berisi Minyakita
"Namun PT NNI masih memproduksi Minyakita sehingga melanggar peraturan atau ketentuan perundangan yang berlaku. Tidak memiliki izin edar BPOM untuk Minyakita, namun masih memproduksi Minyakita," tutur Budi.
Pelanggaran kedua, tidak memiliki KBLI 82920 atau kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk aktivitas pengepakan
"Sebagai syarat wajib repacker minyak goreng," ujar Mendag.
Baca juga: Kebijakan Wajib Pungut akan Dievaluasi untuk Turunkan Harga Minyakita
Pelanggaran ketiga, melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang setelah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO.
Begitu juga bagi yang memproduksi Minyakita yang tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yaitu kurang dari 1 liter.
"Harga yang dijual Rp15.500 kan seharusnya yang dijual itu Rp14.500 ya karena dia repacker atau D2 (distributor lini dua) ya," tutur Budi.
Malaysia Dapat Tarif Resiprokal Sama dari AS, Menteri Perdagangan: Gak Apa-apa |
![]() |
---|
Resmikan Export Center Balikpapan Mendag Busan Yakin UMKM Indonesia Mendunia |
![]() |
---|
Indonesia Belum Menyerah, Tetap Negosiasikan Besaran Tarif Dagang ke AS Hingga Akhir Agustus |
![]() |
---|
Produsen Lokal Keberatan Impor Food Tray untuk MBG Dipermudah, Begini Tanggapan Menteri Budi |
![]() |
---|
Awal Mula Mi Instan Indonesia Bisa Mendunia Hingga ke India dan Nigeria |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.