Senin, 8 September 2025

Kemendag Gerebek Pabrik Ponsel Rekondisi di Cengkareng, 5.100 Unit Senilai Rp12 M Disita

Kementerian Perdagangan menggerebek pabrik ponsel pintar ilegal di sebuah ruko di kompleks Green Court, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
Pixabay.com/Bru-nO
REKONDISI - Ilustrasi ponsel rekondisi. Kementerian Perdagangan menggerebek pabrik ponsel pintar ilegal di sebuah ruko di kompleks Green Court, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, (23/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COMKementerian Perdagangan (Kemendag) menggerebek pabrik ponsel pintar ilegal di sebuah ruko di kompleks Green Court, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).

Pabrik itu memproduksi ponsel rekondisi yang dikemas kembali seolah-olah menjadi ponsel yang benar-benar baru.

Ponsel rekondisi adalah ponsel bekas yang diperbaiki lalu dijual kembali. Perbaikannya tidak dilakukan oleh pabrikan resmi.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso memperlihatkan kotak ponsel yang dibuat pabrikan itu dalam jumpa pers Rabu ini. Ponsel rekondisi itu sangat mirip dengan ponsel baru.

“Teman-teman tidak bisa melihat ini asli atau bukan karena seolah menjadi baru semua,” kata Budi kepada awak media.

Budi menyebut penggerebekan itu berawal dari informasi dari marketplace atau lokapasar.

“Kemudian kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa tempat ini dipakai untuk merakit, memproduksi, kemudian menjual barang-barang smartphone ilegal yang diperdagangkan melalui marketplace.

Kata Budi, pihaknya telah menyita 5.100 unit smartphone ilegal bernilai Rp12 miliar yang dirakit di pabrik itu.

Di samping itu, Kementerian Perdagangan juga menemukan sebanyak 747 koli barang aksesori, charger, casing senilai Rp5,54 miliar.

“Jadi totalnya semua kurang lebih Rp17,6 miliar,” ujar Budi.

Budi berkata semua ponsel di sana adalah ponsel rakitan. Semua mesin ponsel beserta charger dan aksesorisnya dikirim dari Kota Batam, Kepulauan Riau. Adapun barang itu merupakan impor ilegal dari Tiongkok.

Baca juga: 5 Ponsel Pintar Terbaik yang Cocok untuk Gaming di Tahun 2025: Samsung dan Apple Masuk Daftar

Perakitan ponsel ilegal itu dilakukan sejak pertengahan 2023 atau sudah berlangsung sekitar 2 tahun. Semua ponsel itu dijual di marketplace.

“Tetapi 5.100 ponsel seluler itu diproses dalam waktu satu minggu,” ujar Budi.

“Banyak pelanggaran yang dilakukan pedagang ini, yaitu melakukan impor secara ilegal, kemudian merakit handphone dengan bahan rekondisi. Jadi, sebenarnya barang-barang bekas ya. Antara lain ada mereka Redmi, Oppo, kemudian juga Vivo,” katanya.

Budi menyebut Kementerian Perdagangan selanjutnya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Lalu, dia mengingatkan para pedagang agar tidak melakukan impor ilegal.

(Tribunnews/Febri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan