Kamis, 4 September 2025

Koperasi Simpan Pinjam Kerap Bermasalah, Ini Kata Menkop Budi Arie

tugas Kementerian Koperasi adalah memberi edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh iming-iming bunga simpanan yang tinggi dari koperasi.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
PERESMIAN POS PENGADUAN KOPERASI - Menkop Budi Arie Setiadi usai meresmikan Pos Pengaduan Koperasi di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025). Kementerian Koperasi memberi edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh iming-iming bunga simpanan yang tinggi dari koperasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menilai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah akan selalu bermunculan selama di dunia masih ada kejahatan.

Maka dari itu, tugas Kementerian Koperasi adalah memberi edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh iming-iming bunga simpanan yang tinggi dari koperasi.

"Ya selama di dunia, selalu ada kejahatan. Tugas kita melakukan edukasi kepada masyarakat. Kalau logika kamu kan, kok ada polisi di mana-mana masih ada kejahatan? Ya di dunia," kata Budi usai meresmikan Pos Pengaduan Koperasi di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Pesan Menkop Budi Arie: Jangan Tergiur Nabung di Koperasi dengan Iming-iming Bunga Tinggi

Menurut dia, dengan tidak tergiur oleh bunga simpanan yang tinggi, masyarakat bisa terhindar dari koperasi bermasalah.

"Tipsnya adalah jangan mudah tergiur iming-iming bunga simpanan yang tidak masuk akal karena pasti ada potensi penipuan," ujar Budi.

Ia pun mengungkapkan banyak koperasi yang bermasalah ternyata disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Dia bilang, masalah tersebut bukan berasal dari koperasi itu sendiri, melainkan dari individu-individu yang menggunakan nama koperasi untuk kepentingan pribadi.

"Bukan koperasinya yang bermasalah sebenarnya, bukan koperasinya yang salah. Ini ada oknum-oknum dia pakai nama koperasi," ucap Budi.

Ia mengaku telah menemui korban koperasi bermasalah yang uangnya tidak bisa dikembalikan.

Salah satu kasus yang ia temui ada korban yang dijanjikan bunga simpanan hingga 14 persen, padahal bunga bank umumnya hanya sekitar 5 persen.

"Makanya jangan tergiur dengan iming-iming bunga yang tidak masuk akal. Itu pasti ponzi. Setahun doang lancar, abis itu enggak balik," tutur Budi.

Saat ini, ada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bermasalah yang total kerugiannya mencapai Rp 26 triliun.

Budi menyebut anggota koperasi yang dirugikan tidak bisa berharap mendapatkan kembali 100 persen dana mereka.

Baca juga: Menkop Bentuk Pos Pengaduan Terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi

"Jadi kita tidak bisa berharap 100 persen, tapi paling tidak ada recovery rate (tingkat pengembalian) yang bisa membantu saudara-saudara kita yang menjadi korban di koperasi-koperasi ini," jelasnya.

Budi kemudian merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing koperasi yang bermasalah.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan