Hindari Risiko Kecelakaan, KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menutup sebanyak 309 perlintasan sebidang sepanjang tahun 2024.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) telah menutup sebanyak 309 perlintasan sebidang sepanjang tahun 2024.
VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, penutupan itu sejalan dengan upaya untuk meningkatkan keselamatan masyarakat di perlintasan sebidang.
Menurut Anne, penutupan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpalang pintu dengan lebar kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
"Sepanjang Januari hingga Desember 2024, KAI telah berhasil menutup 309 perlintasan sebidang," kata Anne dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Sedangkan per Januari 2025, KAI juga telah menutup sebanyak delapan perlintasan sebidang berlokasi di Daop 2 Bandung, Daop 6 Yogyakarta, Daop 8 Surabaya, Daop 9 Jember serta Divre I Medan.
"Selama Januari 2025, KAI mencatat 26 kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan. Dari 26 kejadian tersebut 16 diantaranya terjadi di perlintasan tidak dijaga. Jumlah kejadian tertinggi berada di Divre IV Tanjungkarang dengan jumlah 5 kejadian," jelas Anne.
KAI mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan sebidang liar yang telah ditutup.
Menurut Anne, penutupan perlintasan sebidang ini untuk menghindari risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
"KAI sangat menyayangkan beberapa oknum yang berupaya membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup. Karena hal tersebut berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api yang membawa ratusan, bahkan ribuan pelanggan, serta mengancam keselamatan pengguna jalan itu sendiri," ungkapnya.
Baca juga: VIRAL Video KA Berhenti di Perlintasan Sebidang hingga Halangi Kendaraan Melintas di Indramayu
Anne menegaskan, penutupan perlintasan sebidang liar merupakan langkah konkret KAI bersama DJKA Kemenhub meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sedangkan upaya lain yang dilakukan KAI untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sejak 2020 hingga saat ini mencakup sosialisasi keselamatan bersama Dinas Perhubungan, Kepolisian, railfans, dan masyarakat.
KAI juga aktif memasang spanduk peringatan di lokasi rawan kecelakaan, menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA, serta mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass kepada pemerintah.
Baca juga: 200 Perlintasan Sebidang Liar Telah Ditutup, KAI: Tapi Kadang Dibuka Warga
Selain itu, KAI terus melakukan perawatan dan peningkatan fasilitas di perlintasan sebidang guna meminimalisir risiko kecelakaan.
"Keselamatan di perlintasan sebidang sangat bergantung pada kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu-rambu lalu lintas. Palang pintu dan petugas penjaga hanya merupakan alat bantu, sementara keselamatan utama berada pada disiplin masyarakat dalam berkendara dan menaati aturan saat melintasi perlintasan sebidang," tegas Anne.
Cara Klaim Promo Tiket Kereta Api 20 Persen: Berlaku Semua Rute, Bisa Diklaim hingga 31 Agustus |
![]() |
---|
Utang Kereta Cepat Whoosh Jadi Bom Waktu, COO Danantara Temui Dirut KAI |
![]() |
---|
Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Sumbar Tewaskan Orang, KAI: Waspada, Dahulukan Kereta |
![]() |
---|
Respons KAI soal Usulan Anggota DPR RI Minta Gerbong Khusus Merokok di Kereta Api |
![]() |
---|
Alasan Usulan Gerbong Kereta Khusus Perokok Sulit Diwujudkan, Ini Aturannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.