Selasa, 30 September 2025

Kemenperin Laporkan LHS ke Polisi, Kasus SPK Fiktif Bakal Dikawal Sampai Tuntas

Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan langkah pelaporan LHS merupakan komitmen Kemenperin untuk mengawal tuntas kasus SPK fiktif.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Tim Komunikasi Kementerian Perindustrian
KASUS SPK FIKTIF. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan Kemenperin telah melaporkan oknum berinisial LHS dalam kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (12/2/2025). Oknum mantan pegawai Kemenperin LHS telah mengeluarkan empat SPK fiktif dengan nilai pengaduan Rp 80 miliar. (Tim Komunikasi Kementerian Perindustrian). 

Alasannya, pertama, dana yang sudah diberikan vendor kepada LHS atau digunakan untuk kegiatan didasarkan pada SPK fiktif. Kedua, kesalahan vendor yang tidak cermat dalam mempelajari SPK fiktif, sehingga mereka dirugikan.

"Apabila Kemenperin melakukan pembayaran dana yang keluar berdasarkan SPK fiktif dengan menggunakan anggaran tahun 2025, artinya anggaran tersebut tidak dipakai sesuai peruntukkannya, tapi malah untuk membayar vendor-vendor tersebut. Hal tersebut bisa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan berindikasi pidana korupsi. Kami tidak mau melanggar hukum dan melakukan korupsi demi membayar vendor-vendor tersebut. Kami antikorupsi," ujar Febri. 

Selanjutnya, pada hari ini (12/2), Kemenperin juga akan melaporkan LHS dan para vendor yang menerima SPK fiktif atas dugaan penyuapan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved