Kemenperin Laporkan LHS ke Polisi, Kasus SPK Fiktif Bakal Dikawal Sampai Tuntas
Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan langkah pelaporan LHS merupakan komitmen Kemenperin untuk mengawal tuntas kasus SPK fiktif.
Alasannya, pertama, dana yang sudah diberikan vendor kepada LHS atau digunakan untuk kegiatan didasarkan pada SPK fiktif. Kedua, kesalahan vendor yang tidak cermat dalam mempelajari SPK fiktif, sehingga mereka dirugikan.
"Apabila Kemenperin melakukan pembayaran dana yang keluar berdasarkan SPK fiktif dengan menggunakan anggaran tahun 2025, artinya anggaran tersebut tidak dipakai sesuai peruntukkannya, tapi malah untuk membayar vendor-vendor tersebut. Hal tersebut bisa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan berindikasi pidana korupsi. Kami tidak mau melanggar hukum dan melakukan korupsi demi membayar vendor-vendor tersebut. Kami antikorupsi," ujar Febri.
Selanjutnya, pada hari ini (12/2), Kemenperin juga akan melaporkan LHS dan para vendor yang menerima SPK fiktif atas dugaan penyuapan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.