Minggu, 31 Agustus 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Dampak Pembangunan Jalan Tol IKN, Rumah Warga Kebanjiran dan Mengalami Keretakan, Kontraktor Digugat

Masyarakat juga berharap agar pembangunan infrastruktur di wilayah IKN dapat dilakukan dengan memperhatikan dampak lingkungan dan sosial.

Kementerian PUPR
JALAN TOL IKN-Pembangunan jalan Tol IKN Nusantara yang sedang berjalan saat ini terdiri dari tiga seksi yakni Tol 3A Karang Joang - Kariangau sepanjang 13,4 KM progres 77,59 persen, Tol 3B Kariangau - Simpang Tempadung sepanjang 7,3 KM progres 86,09 persen, dan Tol 5A Simpang Tempadung - Jembatan Pulau Balang sepanjang 6,7 KM progres 83,62 persen. Empat warga Karang Joang, Balikpapan, Kalimantan Timur, melayangkan gugatan terhadap kontraktor proyek Jalan Tol IKN Segmen 3A Karangjoang-KKT Kariangau. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembangunan jalan tol menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, berdampak rusaknya rumah warga hingga menyebabkan banjir.

Atas kondisi tersebut empat warga Karang Joang, Balikpapan, Kalimantan Timur, melayangkan gugatan terhadap kontraktor proyek Jalan Tol IKN Segmen 3A Karangjoang-KKT Kariangau.

Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan ke 3 kontraktor yang tergabung dalan Kerja Sama Operasi (KSO) jalan tol IKN yakni PT Brantas Abipraya, PT Adhi Karya, PT Hutama Karya.

Sidang pertama gugatan 4 warga Karang Joang terhadap kontraktor jalan tol IKN tersebut digelar di PN Balikpapan, Selasa (18/2/2025). 

Baca juga: Ada Puluhan Hektare Lahan Gratis di IKN untuk Kedutaan Besar Negara Sahabat, Ini Daftarnya

Tetapi, sidang pertama gugatan warga Karang Joang Balikpapan tersebut terpaksa ditunda karena 3 kontraktor jalan tol IKN selaku tergugat tidak hadir. 

Hanya ada perwakilan pihak Otorita IKN yang terlihat hadir di PN Balikpapan.

Namun, perwakilan Otorita IKN yang hadir dalam sidang perdana gugatan 4 warga Karang Joang akibat pembangunan jalan tol IKN ini enggan memberikan keterangan apapun kepada media. 

Adapun gugatan 4 warga Karang Joang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2025/PN Bpp atas nama, Penggugat III Riyanto dan Penggugat IV Rusdiansyah.

Gugatan disampaikan melalui tim kuasa hukum dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan.

Sidang gugatan 4 warga Karang Joang terhadap kontraktor jalan tol IKN tersebut dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Ari Siswanto.

Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Hendra mengatakan, dampak proyek tersebut menyebabkan keretakan rumah warga sejak 2024 lalu. 

Selain itu, proyek ini juga menyebabkan banjir dan tanah longsor akibat saluran air pembangunan jalan tol yang tersumbat. 

Sebelum mengajukan gugatan, pihak penggugat telah mengirimkan somasi sebanyak 3 kali, namun tak mendapatkan jawaban memuaskan. 

Ia juga menegaskan, para warga menuntut agar pihak tergugat bertanggungjawab atas kerugian yang dialami.

"Tuntutan kami pada intinya adalah ganti rugi. Karena para warga ini, mohon maaf, pekerjaannya masih menengah ke bawah," katanya dikutip dari TribunKaltim, Kamis (20/2/2025).

Halaman
123

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan