Kamis, 11 September 2025

Super Holding Danantara

ILDES: Danantara Bentuk Paripurna dari Kelembagaan BUMN, Dikelola Secara Profesional dan Kebal Hukum

Presiden menyatakan jika Danantara merupakan langkah strategis memajukan Indonesia dengan mengoptimalkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Istimewa
KELEMBAGAAN DANANTARA - Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, bicara soal Danantara di Jakarta, Senin (24/2/2025). Juhaidy mengatakan BPI Danantara merupakan bentuk kelembagaan paripurna. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada hari ini, Senin (24/2/2025).

Presiden menyatakan jika Danantara merupakan langkah strategis memajukan Indonesia dengan mengoptimalkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Danantara Indonesia merupakan solusi strategis dan efisien dalam mengoptimalkan BUMN. Kita tidak hanya akan menginvestasikan dividen BUMN ke industri-industri yang mendorong pertumbuhan jangka panjang, tetapi juga mentransformasi BUMN kita menjadi pemimpin kelas dunia di sektor masing-masing," kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, menyampaikan bahwa kelembagaan BPI Danantara merupakan bentuk kelembagaan paripurna dengan melakukan berbagai transformasi hukum khususnya model pengelolaan dengan keuntungan dana Daantara ini menjadi kerugian dan keuntungan Badan saja, bukanlah masuk kerugian negara. 

Baca juga: Rosan Roeslani Bakal Gandeng Tim Independen Internasional Bantu Susun Struktur Danantara

"Badan ini memiliki 6 kewenangan sebagai Pasal 3E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dari Mengelola Dividen Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN, hingga mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional. Hal ini sangat baik, dan tugas utamanya adalah melakukan pengelolaan BUMN secara optimal," kata Rizaldy. 

Selain itu, mengutip Pasal 3G UU 1/2025, yaitu Keuntungan atau kerugian yang dialam Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana merupakan keuntungan atau kerugian Badan. "Sehingga hal ini jelas bahwa, apabila terjadi kerugian, bukanlah menjadi kerugian negara, seperti sekarang maraknya terjadi kriminalisasi Direksi BUMN atas keputusan bisnis yang diambil olehnya," ujar Rizaldy. 

Oleh sebab itu, mekanismenya pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian BUMN

"Dalam UU BUMN terbaru, mekanisme Business Judgement Rule diperketat, yaitu sepanjang bisa membuktikan :  kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN dan tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian serta telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Hal ini diterapkan baik untuk Direksi, Komisaris dilingkungan BUMN," tegas Rizaldy. 

Rizaldy yang juga merupakan lulusan Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Indonesia menambahkan bahwa dengan dipisahkan Holding Investasi, Holding Operasional hal ini menjadi sehat dengan fokusnya dibagi sehingga mampu mengoptimalkan aset-aset BUMN yang ada. 

"Kami berharap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Semuanya menjadi cikal bakal dan harapan baru bagi Badan Usaha Indonesia mendunia kedepannya," kata Rizaldy. 

Apalagi, mengangkatan susunan pejabatnya telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan