2 Bos Anak Usah Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Ini Sikap Kementerian BUMN
Riva juga melakukan pelanggaran dimana justru membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 meski yang dibutuhkan adalah RON 92.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan terus berkomunikasi dengan PT Pertamina (Persero), menyoal penetapan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada 2018-2023.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Putri Violla merespons penetapan tersangka korupsi dua bos anak usaha Pertamina oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kementerian BUMN sejauh ini terus berkomunikasi dengan Pertamina. Maaf kita belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai hal ini. Kita masih berkomunikasi," kata Putri di Kantor BUMN, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Ungkap PT Pertamina Patra Niaga Beli Pertalite Dioplos Jadi Pertamax
Sayangnya, Putri enggan berkomentar banyak menyoal kasus ini. Dia hanya memastikan bahwa komunikasi yang dibangun baru sebatas Kementerian BUMN dengan PT Pertamina.
"Sejauh ini komunikasi yang terjalin baru ada kementerian BUMN dengan Pertamina nya belum Kejagungnya. Jadi nanti kalau kita sudah dapatkan informasi lebih lanjut lagi, lebih jauh lagi nanti kita akan berikan informasinya," papar dia.
Kata Pertamina
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya menghormati Kejagung dalam menjalankan tugas.
"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/2/2025).
Ia menyatakan Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.
Fadjar mengatakan, Grup Pertamina menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.
"Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tetap berjalan normal seperti biasa," ujarnya.
Adapun ketujuh tersangka yang ditetapkan Kejagung adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
Lalu, tersangka lainnya ada Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, dan Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati.
Terakhir, Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan perbuatan para tersangka itu mengakibatkan negara rugi sebesar Rp 193,7 triliun.
Prabowo Klaim Pemerintahan yang Dipimpinnya Tidak Bisa Disogok |
![]() |
---|
KPK Panggil Lagi Dirut Baru KAI Bobby Rasyidin Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Prabowo Singgung Kasus Noel: Saya Agak Malu Tapi Hukum Harus Jalan |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan: Tidak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Jadi Saksi di Kasus Korupsi BJB Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Sebut Lisa Mariana Tak Tahu Sumber Dana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.