Sritex Pailit
Ribuan Karyawan Sritex di-PHK, Kementerian Ketenagakerjaan: Pemerintah Jamin Buruh Terima Haknya
Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh PT Sritex yang menurut Kurator dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dalam keterangannya kepada Tribunnews, Jumat (28/2/2025).
Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator.
“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” terangnya.
Baca juga: Temui Menaker, KSPSI Berharap Solusi Terbaik Selamatkan Buruh PT Sritex dari Ancaman PHK
Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK.
Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.
Noel pun memastikan pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.
Ketika ditanya apakah kedatangan ke Solo untuk berkoordinasi dengan manajemen Sritex, Wamenaker mengatakan, bukan.
“Kehadiran kami di Solo hari ini, adalah untuk urusan lain. Soal koordinasi dengan manajemen Sritex, tentu saja selalu kami lakukan,” jelasnya.
Berikut data PHK Karyawan Sritex Group:
A. PHK Januari 2025
- PT. Bitratex Semarang sebanyak 1.065 orang
B. PHK 26 Februari 2025
- PT. Sritex Sukoharjo 8.504 orang
- PT. Primayuda Boyolali 956 orang
- PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang
- PT. Bitratex Semarang 104 orang
Jumlah Total PHK 10.665 orang
Perusahaan raksasa tekstil Indonesia, PT Sritex, secara resmi akan berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025.
Sritex Pailit
Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Dari Bank BUMD Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Sritex |
---|
Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex: Terkait Pemberian Kredit Bank |
---|
Pekerja Sritex Sudah Tanda Tangan Kontrak untuk Dipekerjakan Kembali |
---|
Soal Tenaga Kerja, Wamenaker Dianggap Kerap Bertindak Blunder |
---|
Teka-teki Investor Baru Sritex, Forum Peduli Buruh: Belum Jelas, Malah Jadi Kegaduhan di Masyarakat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.