Kamis, 11 September 2025

Sritex Pailit

Karyawan Sritex Ternyata Di-PHK saat Lembur, Rekening Manajemen untuk Bayar Gaji Diblokir Kurator

Karyawan Sritex ternyata di-PHK saat masih melakukan lembur kerja. Selain itu, rekening manajemen untuk membayar gaji diblokir oleh kurator.

Tangkapan layar dari YouTube TV Parlemen
RAPAT SRITEX - Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kuswanto saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Karyawan Sritex ternyata di-PHK saat masih melakukan lembur kerja. Selain itu, rekening manajemen untuk membayar gaji diblokir oleh kurator. 

Dari data tersebut terungkap, pelaksanaan PHK terjadi pada Januari dan Februari 2025. 

Untuk Januari, PHK terjadi terhadap 1.065 orang karyawan PT. Bitratex Semarang. 
Lalu pada Februari ini, PHK terjadi per 26 Februari 2025. Rinciannya yakni, PHK sebanyak 8.504 karyawan PT. Sritex Sukoharjo. 

Lalu PHK sebanyak 956 karyawan PT. Primayuda Boyolali 956 orang. Selanjutnya PHK terhadap 40 orang karyawan PT. Sinar Panja Jaya Semarang. 

Selain itu ada PHK sebanyak 104 orang karyawan di PT. Bitratex Semarang.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan