Sritex Pailit
Karyawan Sritex Ternyata Di-PHK saat Lembur, Rekening Manajemen untuk Bayar Gaji Diblokir Kurator
Karyawan Sritex ternyata di-PHK saat masih melakukan lembur kerja. Selain itu, rekening manajemen untuk membayar gaji diblokir oleh kurator.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
Dari data tersebut terungkap, pelaksanaan PHK terjadi pada Januari dan Februari 2025.
Untuk Januari, PHK terjadi terhadap 1.065 orang karyawan PT. Bitratex Semarang.
Lalu pada Februari ini, PHK terjadi per 26 Februari 2025. Rinciannya yakni, PHK sebanyak 8.504 karyawan PT. Sritex Sukoharjo.
Lalu PHK sebanyak 956 karyawan PT. Primayuda Boyolali 956 orang. Selanjutnya PHK terhadap 40 orang karyawan PT. Sinar Panja Jaya Semarang.
Selain itu ada PHK sebanyak 104 orang karyawan di PT. Bitratex Semarang.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.