Sritex Pailit
Karyawan Sritex Ternyata Di-PHK saat Lembur, Rekening Manajemen untuk Bayar Gaji Diblokir Kurator
Karyawan Sritex ternyata di-PHK saat masih melakukan lembur kerja. Selain itu, rekening manajemen untuk membayar gaji diblokir oleh kurator.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNWES.COM - Koordinator Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group, Slamet Kuswanto, membeberkan detik-detik momen karyawan Sritex terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
Mulanya, Kuswanto mengungkapkan sebelum PHK terjadi, manajemen Sritex telah terlebih dahulu mengeluarkan kebijakan efisiensi akibat adanya pandemi Covid-19 hingga perang.
Hal ini, katanya, berimbas pada berkurangnya volume ekspor ke luar negeri dan mengakibatkan pemasukan perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah itu turut terganggu.
"Memang ada efisiensi sebelumnya karena memang Sritex ini terimbas dampak Covid-19, perang Ukraina, dan perang Timur Tengah. Karena rata-rata 75 persen orientasi Sritex Group, itu kan ekspor sehingga terimbas sekali soal itu, di cash flow-nya," kata Kuswanto, dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Kuswanto lalu mengungkapkan pihaknya meminta kepada manajemen untuk mengambil langkah going concern dan disepakati.
Lalu, pada saat yang bersamaan, Presiden Prabowo Subianto juga telah menyampaikan agar PHK tidak dilakukan terhadap karyawan Sritex dan perusahaan harus tetap beroperasi.
Hal itu, kata Kuswanto, disampaikan oleh Prabowo saat retreat Kabinet Merah Putih yang digelar pada Oktober 2024 lalu di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.
Dengan adanya perintah tersebut, Kuswanto mengatakan manajemen Sritex tetap beroperasi.
"Jadi, kami berpikir apakah ini diskresi karena secara hukum kalau kepailitan kan memang sudah beralih ke kurator," katanya.
"Tentunya dengan dasar amanah itu, perusahaan menjalankan itu dan karyawan masih bekerja sampai dengan enam bulan," sambung Kuswanto.
Baca juga: Perwakilan Ribuan Karyawan Sritex yang Di-PHK Temui DPR di Jakarta
Namun, meski ada perintah Prabowo tersebut, Kuswanto mengatakan pihak kurator tiba-tiba melakukan PHK terhadap karyawan Sritex menjelang Ramadhan.
Bahkan, imbuhnya, kurator mengumumkan PHK ketika karyawan Sritex masih bekerja lembur.
Kuswanto menuturkan pihaknya sempat menduga, PHK tersebut dilakukan oleh kurator demi menghindari tanggung jawab untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan Sritex.
"Jadi, 26 (Februari 2025) diputus PHK oleh kurator. Kemudian, kami masih diberikan waktu efektif dua hari untuk berkemas-kemas barang pribadi."
"Karena posisi masih kerja. Di Sritex itu 26 dilakukan PHK, tapi karyawan masih kerja lembur. Jadi bayangkan, orang lagi kerja lembur, tapi sudah di-PHK," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.