Optimalkan Devisa Ekspor dan Perkuat Stabilitas Ekonomi, BRI Sambut Baik Regulasi Baru DHE SDA
BRI dukung regulasi DHE SDA guna memperkuat ketahanan ekonomi serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto, menegaskan bahwa sebagai perusahaan BUMN, BRI siap mengakomodasi kebijakan ini dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang mendukung eksportir dalam menyimpan dan mengelola dana DHE secara optimal.
"Regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi. Dengan instrumen perbankan yang tepat, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional," jelasnya.
BRI pun optimis bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing. Dengan adanya kewajiban penempatan DHE di perbankan nasional, dana yang sebelumnya ditempatkan di luar negeri dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi dan pembangunan sektor riil dalam negeri.
Baca juga: Tetap Tangguh di Tengah Tantangan, BRI Bukukan Laba Rp60,64 Triliun di 2024
Selain itu, peningkatan simpanan valas di perbankan nasional juga akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah, yang pada akhirnya akan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.
Adapun, sebagai bentuk dukungan konkret terhadap kebijakan ini, BRI menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan yang mempermudah eksportir dalam mengelola DHE yang di antaranya adalah sebagai berikut:
- Rekening Valas Khusus DHE & Instrumen Penempatan Dana DHE, memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam pengelolaan dana, termasuk sebagai appointed bank atas penempatan dana valas ke Bank Indonesia.
- Transaksi Konversi Valas & Hedging, memfasilitasi kebutuhan eksportir dalam konversi mata uang dan melindungi nilai untuk mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar.
- Fasilitas Pembiayaan Berbasis DHE, membantu eksportir memperoleh likuiditas untuk membiayai kegiatan operasional mereka.
- Fasilitas Trade Finance, mempermudah nasabah dalam menjalankan kegiatan ekspor.
- Layanan transaksi melalui Qlola by BRI, untuk mendukung transaksi nasabah melalui single platform.
“Dengan sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan seperti BRI, implementasi PP No. 8 Tahun 2025 diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” pungkas Agus Noorsanto.
Baca juga: Salurkan KUR 27,72 Triliun, Bukti Komitmen Nyata BRI untuk UMKM dan Ekonomi Rakyat
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara |
![]() |
---|
Kisah Pengusaha Pakan Ternak dari Ponorogo Berkembang Berkat KUR BRI |
![]() |
---|
Didukung Pembiayaan BRI, UMKM Ini Berhasil Jadi Pemasok Bahan Baku untuk Program MBG di Siau |
![]() |
---|
BRI Cetak Laba Rp26,53 Triliun Lewat Transformasi dan Penguatan Fundamental Bisnis |
![]() |
---|
Lebih dari 12,9 Juta UMKM Manfaatkan LinkUMKM, Ini Fitur Unggulannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.