Senin, 15 September 2025

Kemendag Segel Perusahaan Penyunat Takaran Minyakita, Gagalkan Produksi 32 Ribu Botol

Kemendag menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia karena memproduksi Minyakita dengan takaran yang disunat.

Tribunnews/Endrapta
SEGEL PRODUSEN SUNAT TAKARAN - Menteri Perdagangan Budi Santoso di pabrik PT Artha Eka Global Asia di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). Kemendag menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia karena memproduksi Minyakita dengan takaran yang disunat. 

Kembali ke PT AEGA. Kesalahan kedua mereka adalah memproduksi Minyakita dengan minyak yang bukan bagian dari program pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) alias non-DMO.

Harga minyak non-DMO cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan minyak DMO.

Di sisi lain, perusahaan dilarang menjual Minyakita dengan harga yang melebihi batas yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Tak Hanya di Bogor, Pabrik MinyaKita Palsu juga Ada di Surabaya dan Madura, Modusnya Serupa

Perusahaan akhirnya terdorong untuk melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran Minyakita agar tak mengalami kerugian.

"Ini minyak non-DMO. Bisa jadi dia ambil dari minyak komersial untuk diproduksi menjadi Minyakita dengan ukuran bukan 1 liter, hanya 750 mililiter," ujar Budi.

Kesalahan ketiga adalah PT AEGA memproduksi dan mendistribusikan Minyakita kemasan seliter yang ternyata volumenya tak sesuai.

Budi sempat menguji salah satu botol Minyakita hasil produksi PT AEGA yang dalam keterangan kemasannya tertera seliter. Ternyata, isinya hanya sebesar 800,25 mililiter.

Budi pun mengatakan bahwa PT AEGA telah disegel dan izinnya akan segera dicabut. Yang jelas, mereka sudah tidak bisa menjalankan usaha.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan