Kemendag Segel Perusahaan Penyunat Takaran Minyakita, Gagalkan Produksi 32 Ribu Botol
Kemendag menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia karena memproduksi Minyakita dengan takaran yang disunat.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Kembali ke PT AEGA. Kesalahan kedua mereka adalah memproduksi Minyakita dengan minyak yang bukan bagian dari program pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) alias non-DMO.
Harga minyak non-DMO cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan minyak DMO.
Di sisi lain, perusahaan dilarang menjual Minyakita dengan harga yang melebihi batas yang sudah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Tak Hanya di Bogor, Pabrik MinyaKita Palsu juga Ada di Surabaya dan Madura, Modusnya Serupa
Perusahaan akhirnya terdorong untuk melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran Minyakita agar tak mengalami kerugian.
"Ini minyak non-DMO. Bisa jadi dia ambil dari minyak komersial untuk diproduksi menjadi Minyakita dengan ukuran bukan 1 liter, hanya 750 mililiter," ujar Budi.
Kesalahan ketiga adalah PT AEGA memproduksi dan mendistribusikan Minyakita kemasan seliter yang ternyata volumenya tak sesuai.
Budi sempat menguji salah satu botol Minyakita hasil produksi PT AEGA yang dalam keterangan kemasannya tertera seliter. Ternyata, isinya hanya sebesar 800,25 mililiter.
Budi pun mengatakan bahwa PT AEGA telah disegel dan izinnya akan segera dicabut. Yang jelas, mereka sudah tidak bisa menjalankan usaha.
Thailand Ekspansi Waralaba ke Indonesia Bidik Kemitraan Sektor Konsumsi |
![]() |
---|
Mendag Budi Santoso Klaim Persoalan Beras Oplosan di Masyarakat Sudah Selesai |
![]() |
---|
Setelah Peru, Indonesia Incar Perjanjian Dagang dengan Afrika |
![]() |
---|
Lonjakan Pembeli di Pasar Tradisional Imbas Kasus Beras Oplosan, Pedagang: Alhamdulillah Ramai |
![]() |
---|
Malaysia Dapat Tarif Resiprokal Sama dari AS, Menteri Perdagangan: Gak Apa-apa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.