Kemendag Segel Perusahaan Penyunat Takaran Minyakita, Gagalkan Produksi 32 Ribu Botol
Kemendag menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia karena memproduksi Minyakita dengan takaran yang disunat.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel perusahaan yang terbukti mendistribusikan minyak goreng Minyakita dengan volume tak sesuai.
Perusahaan yang disegel ini adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA), di mana mereka merupakan distributor satu (D1) yang juga bertugas sebagai repacker Minyakita.
Produk Minyakita dengan volume tidak sesuai dari PT AEGA ini sama seperti yang ditemukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ketika sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan bahwa pemantauan terhadap PT AEGA telah dilakukan bersama Satgas Pangan Polri sejak awal Maret 2025.
Tim pengawas dari Kemendag dan Satgas Pangan Polri telah menduga PT AEGA memproduksi Minyakita yang kemasannya satu liter, ternyata hanya berisikan 750 mililiter.
Pada 7 Maret 2025, Kemendag dan Satgas Pangan Polri menyambangi gudang PT AEGA di Jalan Tole Iskandar, Depok, tetapi ternyata sudah ditutup dan berdasarkan informasi yang didapat telah pindah lokasi.

Proses penelusuran pun terus berjalan. Setelah Kemendag dan Satgas Pangan Polri mempelajari gerak-gerik PT AEGA, mereka mengetahui bahwa lokasi gudangnya pindah ke Karawang, Jawa Barat.
Budi mengatakan PT AEGA baru pindah satu bulan ke gudang baru ini. Di sini lah akhirnya mereka menyegel PT AEGA dan menyita barang-barang seperti botol Minyakita dan mesin pengemasan yang digunakan untuk memproduksi.
Botol-botol yang jumlahnya mencapai 32.284 ini lebih dulu digagalkan Kemendag sebelum sempat digunakan untuk produksi oleh PT AEGA.
"Ini belum sempat diproduksi dan sudah ketahuan dari tim pengawas, sehingga tidak bisa memproduksi lagi. Ini perusahaan sudah tidak boleh berproduksi lagi," kata Budi di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Budi kemudian membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT AEGA.
Pertama, PT AEGA menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan di Tangerang yang berlokasi di Rajeg dan Pasar Kemis. Mereka masing-masing membayar kompensasi kepada PT AEGA sebesar Rp 12 juta per bulan.
Baca juga: Setahun Beroperasi, Pabrik MinyaKita Palsu di Sampang Madura Untung Rp 727 Juta
Kedua perusahaan itu juga tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku serta melakukan pelanggaran, yaitu memproduksi atau menjual Minyakita seliter dengan ukuran 750 mililiter.
Kedua perusahaan tersebut sudah dalam penanganan Polda Banten dan mereka tidak bisa beroperasi lagi.
Thailand Ekspansi Waralaba ke Indonesia Bidik Kemitraan Sektor Konsumsi |
![]() |
---|
Mendag Budi Santoso Klaim Persoalan Beras Oplosan di Masyarakat Sudah Selesai |
![]() |
---|
Setelah Peru, Indonesia Incar Perjanjian Dagang dengan Afrika |
![]() |
---|
Lonjakan Pembeli di Pasar Tradisional Imbas Kasus Beras Oplosan, Pedagang: Alhamdulillah Ramai |
![]() |
---|
Malaysia Dapat Tarif Resiprokal Sama dari AS, Menteri Perdagangan: Gak Apa-apa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.