Tunjangan Hari Raya
Gojek, Grab, dan Maxim Berikan THR Ojol 2025, Cek Jadwal dan Syarat Penerimanya
Gojek, Grab, dan Maxim memberikan THR Ojol 2025. Cek Jadwal dan Syarat Penerimanya berikut ini:
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gojek, Grab, dan Maxim memberikan THR Ojol 2025.
Cek Jadwal dan Syarat Penerimanya berikut ini:
Gojek
Gojek akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) berupa Bonus Hari Raya kepada Mitra Ojek Online.
Upaya pemberian THR Ojol 2025 itu mengacu pada imbauan Presiden RI, Prabowo supaya perusahaan aplikasi layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan THR kepada para Mitra Ojek Online.
Imbauan THR Ojol 2025 juga diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Baca juga: Manajemen Gojek Janji Akan Berikan THR ke Mitra Driver
Syarat Penerima
Waktu aktif: mitra yang memperoleh BHR merupakan mitra yang terdaftar, serta aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu
Tingkat kinerja: konsistensi dan kinerja dalam menyelesaikan trip
Kepatuhan: tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek).
Baca juga: Gandeng Driver Gojek, Aliansi Judi Pasti Rugi Perkuat Komitmen Perangi Judi Online
Grab
Grab akan memberikan THR Ojol 2025 kepada Mitra Ojek Online.
Syarat Penerima
Mitra Aktif: pengemudi ojol harus terdaftar dan aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu
Tingkat Penyelesaian Order: mitra ojol memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten
Kepatuhan terhadap Aturan Grab: mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik
Rating dan Umpan Balik Pelanggan: mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.
Baca juga: Cara Cek Total Pengeluaran untuk membuat Grab Wrapped 2024
Maxim
Maxim Indonesia memastikan akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) atau THR Ojol 2025 yang juga meliputi BHR untuk pengemudi layanan angkutan berbasis aplikasi.
Syarat Penerima
1. Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler
2. Pengemudi memiliki rating tinggi dan ulasan positif
3. Pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer (menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik)
4. Pengemudi telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu yang lama, lebih dari satu tahun.
Baca juga: Buruh Desak Pemerintah Penuhi Janji Prabowo: Bayarkan THR Ojol Sebelum Lebaran 2025
Jadwal Pencairan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah merilis Surat Edaran (SE) yang mengatur besaran THR ojol 2025.
Hal tersebut diatur dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Sesuai SE tersebut, pemerintah mengimbau semua perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan Bonus Hari Raya ke seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi.
Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H atau sekitar 24 atau 25 Maret 2025.
BHR harus diberikan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut: Bonus Hari Raya diberikan dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir BHR diberikan sesuai kinerja pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik.
Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Pemerintah juga menginstruksikan kepala dinas yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan imbauan tersebut.
Tunjangan Hari Raya
Wamenaker Noel Bela Aplikator Soal Ojol Dapat Bonus Hari Raya Senilai Rp50 Ribu, Begini Katanya |
---|
Modus Baru Pungli THR Jelang Lebaran, Oknum Palsukan Identitas ASN dan Punya Kuitansi Resmi Palsu |
---|
BHR Ojol 2025 Cair, Gojek, Grab, Maxim Umumkan Jadwal dan Besaran Bonus, Driver Syok Nominalnya |
---|
Bonus Hari Raya Gojek Mulai Cair, Mitra Bisa Terima Hingga Rp1,6 Juta |
---|
Viral Surat Koramil Minta Bingkisan Lebaran di Jambi, Surat Ditarik karena Tidak Resmi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.