Senin, 11 Agustus 2025

Tunjangan Hari Raya

Gojek, Grab, dan Maxim Berikan THR Ojol 2025, Cek Jadwal dan Syarat Penerimanya

Gojek, Grab, dan Maxim memberikan THR Ojol 2025. Cek Jadwal dan Syarat Penerimanya berikut ini:

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Choirul Arifin
OJEK ONLINE - Gojek, Grab, dan Maxim memberikan THR Ojol 2025. Cek Jadwal dan Syarat Penerimanya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gojek, Grab, dan Maxim memberikan THR Ojol 2025.

Cek Jadwal dan Syarat Penerimanya berikut ini:

Gojek

Gojek akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) berupa Bonus Hari Raya kepada Mitra Ojek Online.

Upaya pemberian THR Ojol 2025 itu mengacu pada imbauan Presiden RI, Prabowo supaya perusahaan aplikasi layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan THR kepada para Mitra Ojek Online. 

Imbauan THR Ojol 2025 juga diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Baca juga: Manajemen Gojek Janji Akan Berikan THR ke Mitra Driver

Syarat Penerima

Waktu aktif: mitra yang memperoleh BHR merupakan mitra yang terdaftar, serta aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu

Tingkat kinerja: konsistensi dan kinerja dalam menyelesaikan trip

Kepatuhan: tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek).

Baca juga: Gandeng Driver Gojek, Aliansi Judi Pasti Rugi Perkuat Komitmen Perangi Judi Online

Grab

Grab akan memberikan THR Ojol 2025 kepada Mitra Ojek Online.

Syarat Penerima

Mitra Aktif: pengemudi ojol harus terdaftar dan aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu

Tingkat Penyelesaian Order: mitra ojol memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten

Kepatuhan terhadap Aturan Grab: mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik

Rating dan Umpan Balik Pelanggan: mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.

Baca juga: Cara Cek Total Pengeluaran untuk membuat Grab Wrapped 2024

Maxim

Maxim Indonesia memastikan akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi. 

Hal ini mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) atau THR Ojol 2025 yang juga meliputi BHR untuk pengemudi layanan angkutan berbasis aplikasi.

Syarat Penerima

1. Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler

2. Pengemudi memiliki rating tinggi dan ulasan positif

3. Pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer (menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik)

4. Pengemudi telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu yang lama, lebih dari satu tahun.

Baca juga: Buruh Desak Pemerintah Penuhi Janji Prabowo: Bayarkan THR Ojol Sebelum Lebaran 2025

Jadwal Pencairan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah merilis Surat Edaran (SE) yang mengatur besaran THR ojol 2025.

 Hal tersebut diatur dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

 Sesuai SE tersebut, pemerintah mengimbau semua perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan Bonus Hari Raya ke seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi.

Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H atau sekitar 24 atau 25 Maret 2025.

BHR harus diberikan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut: Bonus Hari Raya diberikan dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir BHR diberikan sesuai kinerja pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik.

Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Pemerintah juga menginstruksikan kepala dinas yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan imbauan tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan